Jakarta, // PropamNewstv.id – Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, menyoroti kondisi kesejahteraan guru honorer yang dinilai masih berada di bahwa standar kemanusiaan. Kondisi para guru honorer saat ini hanya memperoleh upah yang amat kecil dan tak sebanding dengan beban kerja.
Mafirion menyebut, dari informasi yang diperolehnya, 20,5 persen guru honorer di Indonesia hanya menerima penghasilan berkisar antara Rp 200-500 ribu per bulannya. Hal tersebut tentu tak sebanding dengan jasa guru yang bertugas mencerdaskan anak bangsa.
“Pembiaran honor rendah guru adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM)” kata Mafirion dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Januari 2026.
Dia melanjutkan, merujuk pada survey Institute for Demographic and Poverty Studies atau IDEAS dan Dompet Dhuafa, jumlah guru honorer mencapai angka 700 ribu orang. Diperkirakan lebih dari 140 ribu guru honorer hidup dengan penghasilan yang jauh dari standar.
Mafirion menegaskan, sebagaimana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah disebutkan jelas, jika konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ketergantungan sistemik terhadap tenaga tenaga honorer murah untuk menjalankan layanan pendidikan publik, kata dia, adalah bentuk ketimpangan struktural yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
Karenanya, Mafirion mengingatkan, agar negara dapat hadir bagi guru honorer tidak hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, namun juga terkait kesejahteraan.
“Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan, namun perlindungan kerja dan kesejahteraannya amat timpang dengann pekerja serupa,” ujar legislator fraksi PKB ini.
Ia mendesak agar pemerintah menyusun peta jalan penyelesaian status guru honorer yang berbasis pada keadilan dan HAM. “Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural,” ucapnya.
Di tengah nirkesejahteraan guru honorer, pemerintah justru memberi karpet merah kepada pegawai dapur proyek makan bergizi gratis (MBG) untuk naik status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Selasa lalu menuturkan, sejak Juli 2025 telah terdapat 2.080 pegawai SPPG yang diangkat menjadi ASN dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jumlah tersebut, juga akan bertambah pada Februari mendatang. Dadan mengatakan, sebanyak puluhan ribu pegawai SPPG saat ini tengah melakukan proses pendaftaran, mengikuti tes berbasis komputer, dan mengisi daftar riwayat hidup serta nomor induk PPPK.
“Jumlahnya 32.000, diperkirakan akan jadi PPPK pada 1 Februari 2026,” ucap Dadan.
(Sumber : Tempo)








