Singapura //propamnewstv.id – Pos Pemeriksaan Woodlands, yang merupakan pos perbatasan darat utama antara Singapura dan Malaysia, sangat sibuk hari itu.
Petugas bea cukai Belinda Liaw dan timnya menatap dengan awas ribuan mobil yang perlahan melintas di pos tersebut.
Belinda Liaw tiba-tiba melangkah maju, memberi isyarat kepada sebuah mobil van Toyota putih untuk berhenti. Timnya segera mengerumuni kendaraan itu.
Kepalan tangan mereka yang bersarung tangan biru mengetuk seluruh sasis untuk memeriksa kompartemen palsu. Petugas lain menanyai pengemudi, menggeledah barang-barangnya, dan memeriksa ponselnya.
Mereka mencari vape—yang telah diperangi pemerintah Singapura selama berbulan-bulan.
Vape atau rokok elektrik telah dilarang di negara kota itu sejak 2018. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, vape campur narkoba, yang dikenal dengan nama jalanan K-pod, menjadi populer di pasar gelap. Singapura, yang dikenal dengan kebijakan nol toleransi terhadap narkoba, bergerak cepat.
Pihak berwenang melakukan razia besar-besaran dan aturan yang lebih ketat bakal diberlakukan dalam waktu dekat.
Sekarang, jika seseorang tertangkap membawa rokok elektrik di Singapura, orang tersebut bisa dipenjara, dikirim ke rehabilitasi negara, atau bahkan dicambuk.
Akankah negara lain mengikuti jejak Singapura? Lantas apa posisi Indonesia dalam kebijakan pelarangan vape di Singapura?








