BANTEN //propamnewstv.id – Program stimulan, terutama yang paling sering disebut, adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), sering kali masyarakat menyebutnya dengan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU atau Bedah rumah.
Program tersebut merupakan bantuan pemerintah yang seharusnya diberikan secara gratis kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau kurang mampu.
Namun Kebijakan pemerintah tersebut seringkali menuai kontroversi akibat ulah oknum dilapangan. Seperti hal nya yang terjadi Desa Pejamben, Kecamatan Cerita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pasalnya, berdasarkan informasi dan konfirmasi warga setempat AJ, mengungkapkan. pada tahun 2024 lalu kedua orang tuanya ARB dan JNT dimintai biaya dimana oknum perangkat desa diduga meminta uang pelicin kepada warga untuk mengurus surat (administrasi) di Desa sebagai syarat mendapatkan bantuan.
“Waktu itu orang tua saya dimintai biaya oleh staf desa untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni, namun hingga kini program tersebut tak kunjug realisasi, “tranganya pada jumat, (18/1/2026).
ia pun mengatakan, lanataran sudah hampir 2 tahun lamanya menunggu tidak ada kabar realisasi hingga akhirnya dirinya bersama keluarga berinisiatif untuk memperbaiki rumah orang tua yang saat itu sudah hampir mau roboh.
Dugaan semakin menguat setelah JN mengaku sempat didatangi petugas dari desa kemudian memintanya sejumlah biaya dan menjanjikan didaftarkan pada program tersebut.
“senilai tujuh ratus ribu sudah diberikan ke orang desa tapi sampai sekarang program itu tidak ada, rumah saya yang hampir roboh ini terpaksa diperbaiki melalaui sewadaya.”ungkapnya
Menurut keterangan warga, pungutan tersebut disebut sebagai “biaya administrasi” atau “uang terima kasih”, namun tanpa kejelasan dasar hukum yang sah.
SDR, diketahui merupakan staf desa saat dikonfirmasi media membantah atas ditudingan tersebut, kepada media mengatakan. Meski dirinya mengaku sempat menerima setoran dari warga namun hal itu bukan administrasi pada usulan program.
“Dari jumlah 30 tidak semua warga memeberi kepada saya, ada juga yang langsung ke kades, dan setau saya hanya ada dua orang warga kampung gereweuk yang ful memeberi senilai tujuh ratus ribu dan sudah saya serahkan langsung ke pak kades. ” ujarnya
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, dan beberapa pihak mendesak agar instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Jika terbukti, tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial.
Sementara itu, pemerintah Desa setempat belum memeberikan keterangan atau kelarifikasi secara resmi terkait adanya dugaan tersebut, hingga berita ini pun dipublikasikan. (tim/red)








