BNN Bongkar Clandestine Laboratory Narkotika Jaringan Internasional

- Reporter

Sabtu, 17 Januari 2026 - 02:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengungkap keberadaan clandestine laboratory narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate, pada Jumat (16/01/2026).

Pengungkapan dilakukan di sebuah apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan. Pada Kamis (15/1), sekitar pukul 16.20 WIB, Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, diamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial TK dan MK.

Kronologis Pengungkapan

Berdasarkan informasi, Tim Gabungan BNN yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat P2, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar), berkolaborasi dengan Bea dan Cukai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah DKI Jakarta.

Sekitar pukul 14.30 WIB, hasil surveillance Tim Gabungan BNN serta Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang warga negara asing yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen.

Berdasarkan pengakuan TK, Ia diperintahkan oleh seseorang berinial AD dan dibekali uang operasional sebesar Rp6.390.000 untuk perjalanan ke Indonesia. TK dan MK meracik cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape.

Di tempat kejadian perkara, didapatkan satu botol besar berisi cairan yang diduga etomidate yang disimpan di bawah lemari wastafel. Cairan bening yang mengandung narkotika golongan II, etomidate, dimasukan ke satu botol kaca ukuran 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton berisi 4.919,5 ml.

Untuk barang bukti non narkotika diamankan 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, 1 botol tetes plastik warna hitam, 1 corong plastik, dan uang tunai yang diduga untuk operasional. Uang tunai milik TK sebanyak Rp 6.390.000 dan 371 RM, sedangkan uang tunai milik MK sebanyak Rp 3.542.000. Selain itu, Tim Gabungan juga menyita 1 koper tas, tiga unit handphone, 2 tiket penerbangan, dan 1 lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi online.

Ancaman Hukuman:

Para pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal VII angka 55 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Melalui pengungkapan kasus ini BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru seperti cairan vape. Karena itu, BNN juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran narkotika ke layanan resmi call center BNN 184 atau kepada pihak berwajib, sehingga dilakukan tindakan preventif dan penindakan.

#warondrugsforhumanity

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Berita Terkait

Pangantin Bausung, Upaya Maangkat Batang Tarandam
PropamNewsTv Kuningan Jajaki Sinergi dengan DPMD Kabupaten Kuninga
Sertijab Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel, H. Mukroni Resmi Jabat Kadispora 
*Tim Watpers Biro SDM Polda Kalsel Lakukan Asistensi Beladiri Polri Dan Kesamaptaan Jasmani Tahun 2026 Di Polres Tabalong* 
*Penanaman Jagung Kuartal II Tahun 2026 Ditpolairud Polda Banten*
Bandarmasih Bakal Tempuh Jalur Hukum, Oknum Yang Kedapatan Rusak Valve
Kejanggalan Pasal Terkuak, PERADI Desak DPR RI Awasi Kasus Perusakan Masjid di Desa Tobat
*Viral Aksi Takbir Tokoh Agama Caringin Tolak Billiard JDEYO, Terungkap Ada Kisah Pilu Lansia yang Rumahnya Rusak*

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:36

Pangantin Bausung, Upaya Maangkat Batang Tarandam

Kamis, 23 April 2026 - 10:26

PropamNewsTv Kuningan Jajaki Sinergi dengan DPMD Kabupaten Kuninga

Kamis, 23 April 2026 - 10:16

Sertijab Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel, H. Mukroni Resmi Jabat Kadispora 

Kamis, 23 April 2026 - 10:03

*Tim Watpers Biro SDM Polda Kalsel Lakukan Asistensi Beladiri Polri Dan Kesamaptaan Jasmani Tahun 2026 Di Polres Tabalong* 

Kamis, 23 April 2026 - 09:52

*Penanaman Jagung Kuartal II Tahun 2026 Ditpolairud Polda Banten*

Kamis, 23 April 2026 - 05:08

Kejanggalan Pasal Terkuak, PERADI Desak DPR RI Awasi Kasus Perusakan Masjid di Desa Tobat

Kamis, 23 April 2026 - 04:53

*Viral Aksi Takbir Tokoh Agama Caringin Tolak Billiard JDEYO, Terungkap Ada Kisah Pilu Lansia yang Rumahnya Rusak*

Kamis, 23 April 2026 - 04:39

Sinergi Membangun karakter, Media propam News Tv Jalin kerjasama deng

Berita Terbaru

Berita

Pangantin Bausung, Upaya Maangkat Batang Tarandam

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:36

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x