Kabupaten Bandung, // PropamNewstv.id – Upaya penertiban penggunaan knalpot tidak standar (knalpot brong) di wilayah Kecamatan Banjaran terus menunjukkan hasil. Memasuki hari ketiga operasi, jajaran Polsek Banjaran bersama instansi terkait berhasil mengamankan sebanyak 36 knalpot brong dari pengendara roda dua.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjaran dan melibatkan unsur lintas sektor, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Satgas Linmas Kecamatan Banjaran.
Operasi berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah Banjaran. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang melintas, khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.
Kapolsek Banjaran menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, sekaligus untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Penertiban ini bertujuan menciptakan kenyamanan, ketenangan, serta keamanan bagi masyarakat pengguna jalan. Penggunaan knalpot tidak standar sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil operasi hari ketiga, jumlah knalpot brong yang diamankan mengalami peningkatan dibandingkan hari sebelumnya. Seluruh knalpot hasil penertiban tersebut diamankan sebagai barang bukti, sementara pengendara diberikan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polsek Banjaran menegaskan bahwa kegiatan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah hukum Banjaran.
Aziz Naga bandung
PropamNewsTv








