Praperadilan Belum Diputus, Sidang Pokok Berjalan: Alarm Serius bagi Prinsip Due Process of Law

- Reporter

Kamis, 15 Januari 2026 - 02:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, 6 Januari 2026 //propamnewstv.id – Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Jayapura telah terdaftar pada Selasa, 13 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jayapura dan hingga tanggal rilis ini masih berjalan serta belum diputus, dengan objek pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara pokok dengan Nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Jayapura tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) didaftarkan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan penetapan sidang pertama pada Selasa, 20 Januari 2026.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1129/PenPid.B-HAN/2025/PN Jap, tertanggal 17 Desember 2025, masa penahanan dalam Tahapan Penuntut Umum terhadap Andi Muh Irhong Naeing diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 sampai dengan 16 Januari 2026.

Sampai dengan tanggal rilis ini, menurut terdakwa, belum pernah diterima surat peralihan atau pemberitahuan resmi pelimpahan perkara dari Kejaksaan kepada Pengadilan/Hakim, termasuk pemberitahuan resmi kepada terdakwa terkait peralihan kewenangan penanganan perkara dari tahap penuntutan ke tahap persidangan.

Selain itu, beberapa elemen penting belum ditampilkan secara lengkap dalam SIPP, termasuk uraian dakwaan serta pencatatan dan registrasi barang bukti, sementara mekanisme praperadilan masih berlangsung sebagai sarana kontrol keabsahan tindakan hukum.

Kondisi tersebut menunjukkan penggunaan pendekatan hukum klasik yang berpotensi mendorong sidang pokok perkara secara prematur, sehingga perlu ditinjau secara cermat demi menjamin hak konstitusional terdakwa, prinsip *due process of law*, serta keselarasan dengan hukum modern dan semangat pembaruan sistem peradilan pidana.

Rilisan ini disampaikan sebagai imbauan agar seluruh lembaga negara dan masyarakat tetap memantau dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan secara tertib, proporsional, dan bertanggung jawab.

#Lucky Suryani

Berita Terkait

FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan
Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., Pimpin kegiatan Palace Park di Palace Hotel Cipanas
PWDPI Kepri Santuni Anak Yatim Piatu di Sungai Lakam Barat  
Dugaan Transaksi Penghapusan Berita Mencuat di Lebak, Usai Rp1 Juta Ditransfer Muncul Permintaan Dana Tambahan
KUNINGAN SIPP KE‑23: Sinergi Integrasi Pelayanan Publik  
Telusuri Kampung Biru Jelang Kunjungan Kapolda Banten, Awak Media Temukan “Dinding Moral” Anti-Narkoba
*Gerak Cepat Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil*

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:30

Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:04

FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:59

Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:08

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., Pimpin kegiatan Palace Park di Palace Hotel Cipanas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:24

PWDPI Kepri Santuni Anak Yatim Piatu di Sungai Lakam Barat  

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:01

KUNINGAN SIPP KE‑23: Sinergi Integrasi Pelayanan Publik  

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:34

Telusuri Kampung Biru Jelang Kunjungan Kapolda Banten, Awak Media Temukan “Dinding Moral” Anti-Narkoba

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:17

*Gerak Cepat Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x