Perkara 2018 Dibawa ke 2026, Faomasi: Kedaluwarsa, Jangan Abaikan KUHP Baru

- Reporter

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA //propamnewstv.id – Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia menegaskan bahwa penuntutan terhadap kliennya seharusnya gugur sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Pernyataan itu disampaikan usai sidang pertama dalam perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selasa, (13/01/2026)

Menurut Faomasi, pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan 137, menyatakan secara tegas bahwa kewenangan penuntutan harus dihentikan apabila perkara telah melewati batas waktu kedaluwarsa.

“Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman hukuman untuk pasal yang didakwakan hanya tiga tahun, sementara peristiwanya terjadi pada 2018. Artinya, sudah lebih dari enam tahun kewenangan penuntutan jelas gugur,” ujar Faomasi.

Ia juga menyoroti aturan internal Kejaksaan Agung mengenai penanganan perkara kedaluwarsa. Semua ada aturannya, sudah ditandatangani Jampidum. Kalau sudah tahu kewenangan gugur.

#Lucky Suryani

Berita Terkait

32 Tim Banua Anam Ramaikan Turnamen Bola Volly Dandim Cup I 2026
PERI Santuni 25 Anak Yatim pada HUT ke-6, Perkuat Solidaritas Jelang Ramadhan 1447 H
BUMDes Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan Ekonomi Desa, Sukanegara Sukses Kembangkan Budidaya Gurame
Cegah balap liar dini hari, Polres Tabalong Tindak Tegas Motor Tak Sesuai Standar
Bupati Bandung Hadiri Konferensi MWC NU Pacet
PERSIB Diminta Tampil Habis-habisan Jelang Laga Leg Kedua Kontra Ratchaburi FC
Sigap dan Responsif, Prajurit Yonif TP 833/BD Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Lintas Kalimantan
Polsek Limbangan Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan C3.

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:34

32 Tim Banua Anam Ramaikan Turnamen Bola Volly Dandim Cup I 2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:07

PERI Santuni 25 Anak Yatim pada HUT ke-6, Perkuat Solidaritas Jelang Ramadhan 1447 H

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:37

BUMDes Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan Ekonomi Desa, Sukanegara Sukses Kembangkan Budidaya Gurame

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:49

Cegah balap liar dini hari, Polres Tabalong Tindak Tegas Motor Tak Sesuai Standar

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:12

Bupati Bandung Hadiri Konferensi MWC NU Pacet

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:04

Sigap dan Responsif, Prajurit Yonif TP 833/BD Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Lintas Kalimantan

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:44

Polsek Limbangan Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan C3.

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:41

Tingkatkan Intensitas Patroli Pantai, Polisi Hadir Pastikan Keamanan Wisatawan di Karangpapak

Berita Terbaru

Berita

Bupati Bandung Hadiri Konferensi MWC NU Pacet

Minggu, 15 Feb 2026 - 10:12

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x