Tabalong, // PropamNewstv.id – Polres Tabalong menindaklanjuti laporan penemuan seorang perempuan yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Gunung Batu RT 21, Desa Unggung, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 03.05 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Identifikasi bersama personel piket fungsi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Perwira Pengawas (Pawas), Pamapta Polres Tabalong, serta anggota Polsek Murung Pudak yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong segera mendatangi lokasi kejadian.

Korban diketahui seorang perempuan berinisial S (19), beragama Islam, bekerja di sektor swasta, dan berdomisili di sungai lumbah Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar rumah kontrakan yang ditempatinya.
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur.
“Petugas telah melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, mengamankan barang bukti yang diperlukan, serta meminta keterangan awal untuk kepentingan penyelidikan,” jelasnya.
Selanjutnya, korban dievakuasi ke RSUD Badaruddin Kasim Tanjung untuk dilakukan Visum et Refertum guna mengetahui penyebab pasti kematian.
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa proses penanganan masih terus berjalan.
“Polres Tabalong membenarkan adanya laporan penemuan seorang perempuan meninggal dunia di rumah kontrakan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Terkait penyebab kematian maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, semuanya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
IPTU Joko Sutrisno juga menambahkan bahwa pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Setiap perkembangan akan disampaikan secara resmi setelah ada hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Red)








