KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Haji, Eks Penyidik: Bongkar Sindikatnya

- Reporter

Sabtu, 10 Januari 2026 - 02:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id – KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan KPK harus mampu membongkar sindikat kasus korupsi tersebut.

“Sebagai salah seorang penyidik yang pernah menanggani kasus terkait dengan korupsi haji pada era sebelumnya, saya memandang bahwa pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting,” kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji tersebut,” sambung dia.

Praswad menilai dengan penetapan tersangka tersebut, akan ada perubahan sosial politik. Menurutnya, penetapan tersangka itu merupakan kunci jika KPK bisa membongkar kasus korupsi tanpa takut intervensi.

“Melalui penetapan tersangka maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji ini menjadi semakin sulit dilakukan,” jelasnya.

Namun, Praswad menekankan penetapan tersangka bukan berarti kasus selesai. Dia berharap KPK mampu mengungkapkan persoalan kasus haji.

“Penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tetapi bukan menandakan akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang terjadi saat ini,” ujarnya.

“KPK harus melakukan langkah-langkah yang mampu menunjukkan bahwa proses pengungkapan kasus haji ini dilakukan secara serius karena korupsi ini mengakibatkan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

Dia menekankan KPK harus melakukan upaya lanjutan yang lebih serius. Termasuk, kata dia, melakukan proses penahanan dan pelimpahan kasus ke pengadilan.

“Bahkan, KPK harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di Kementerian terkait. Jangan sampai pasca penetapan Yaqut Cholil Qoumas, penjaringan sindikasi korupsi kuota haji masih dapat bercokol dan melakukan aktifitas di Kementerian yang baru,” tuturnya.

KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1).

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. (Red)

Berita Terkait

Seharusnya Pendidikan Anti Korupsi Jadi Muatan Lokal Wajib di SD dan SMP di Kabupaten Pandeglang
Aksi Bersih-Bersih di Pantai Kongsi Kolaborasi Pemerintah, Mahasiswa, dan Banser
“Awal Ramadan 2026 Diprediksi Tidak Seragam, BRIN Sebut Ada Dua Kemungkinan Tanggal”
Grand Launching SPPG Yayasan Karsa Swadesi Merdesa, Siap Layani Ribuan Siswa di Ciparay
Satlantas Polres Demak Bersama Instansi Terkait Lakukan Inspeksi Keselamatan Berkendara
Perkuat Keamanan Desa, Bhabinkamtibmas Aiptu DL. Tobing Ajak Perangkat Desa Manunggang Julu Optimalkan Siskamling
Kapolres Bengkulu Selatan menghadiri undangan Hari Ulang Tahun SMAN 04 Bengkulu Selatan pada Selasa (10/2/2026)
Polsek Boyan Tanjung Bersama Muspika Musnahkan 80 Unit Knalpot Brong

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:42

Seharusnya Pendidikan Anti Korupsi Jadi Muatan Lokal Wajib di SD dan SMP di Kabupaten Pandeglang

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:32

Aksi Bersih-Bersih di Pantai Kongsi Kolaborasi Pemerintah, Mahasiswa, dan Banser

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:25

“Awal Ramadan 2026 Diprediksi Tidak Seragam, BRIN Sebut Ada Dua Kemungkinan Tanggal”

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:19

Grand Launching SPPG Yayasan Karsa Swadesi Merdesa, Siap Layani Ribuan Siswa di Ciparay

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:14

Satlantas Polres Demak Bersama Instansi Terkait Lakukan Inspeksi Keselamatan Berkendara

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:58

Kapolres Bengkulu Selatan menghadiri undangan Hari Ulang Tahun SMAN 04 Bengkulu Selatan pada Selasa (10/2/2026)

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:58

Polsek Boyan Tanjung Bersama Muspika Musnahkan 80 Unit Knalpot Brong

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:41

Dump Truk Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia

Berita Terbaru