Demak, // PropamNewstv.id – Praktik pisah ranjang dalam rumah tangga kerap dianggap sebagai batas akhir hubungan suami istri. Namun secara hukum, kondisi tersebut tidak otomatis menghapus status perkawinan, sehingga tindakan perselingkuhan tetap berpotensi dipidana apabila belum ada putusan cerai dari pengadilan.
Hal itu ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku penuh mulai 2 Januari 2026,Dalam Pasal 411 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, padahal salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan, dapat dipidana.(2/1).
“Pisah ranjang bukan alasan pembenar dalam hukum pidana. Selama belum ada putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dan istri masih terikat kewajiban kesetiaan,” ujar seorang praktisi hukum keluarga di Jawa Tengah, Selasa (2/1/2026).
Ancaman Hukuman
Dalam ketentuan tersebut, pelaku perzinaan terancam.
Pidana penjara paling lama 1 tahun, atau
Pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).
Namun demikian, tindak pidana perzinaan termasuk delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pasangan sah, baik suami maupun istri.
“Tanpa laporan dari pasangan yang dirugikan, aparat penegak hukum tidak bisa memproses perkara tersebut,” jelasnya.
Contoh Kasus
Dalam praktiknya, sejumlah kasus menunjukkan bahwa konflik rumah tangga yang berujung pisah ranjang kerap menjadi pintu masuk perselingkuhan. Salah satunya, seorang suami yang telah berpisah tempat tinggal dengan istrinya selama dua tahun, menjalin hubungan dengan perempuan lain dan diketahui menginap bersama di kos maupun hotel.
Meski beralasan telah pisah ranjang dan tidak lagi hidup bersama, tindakan tersebut tetap dapat diproses hukum setelah sang istri melayangkan pengaduan resmi ke kepolisian. Pengadilan dalam beberapa putusan menilai bahwa kesepakatan pisah secara lisan atau keluarga tidak menghapus status perkawinan secara hukum.
Imbauan
Para ahli hukum mengimbau masyarakat agar tidak salah memahami konsep pisah ranjang. Jika konflik rumah tangga tidak lagi dapat diselesaikan, jalur hukum melalui gugatan cerai di pengadilan dinilai sebagai langkah paling aman untuk menghindari persoalan pidana di kemudian hari.
“Selama belum cerai secara sah, risiko hukum tetap ada,” pungkasnya. Ketua IKADIN Kabupaten Demak Faisol. SH.
( Ismun Kaperwil Jateng )








