Rapat DPRD Dan Bupati Demak Sepakati Empat Raperda Menjadi Perda

- Reporter

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak //propamnewstv.id , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak secara resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna bertajuk Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Demak, Jawa Tengah, Selasa (23/12/2025).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu dan pemikiran dalam membahas dan mengkaji empat Raperda secara komprehensif dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Empat Raperda yang disetujui menjadi Perda meliputi Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Bupati Demak, Eisti’anah, dalam pendapat akhirnya menjelaskan bahwa Perda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman sangat diperlukan seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman. Keberadaan Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyediaan dan pengelolaan tempat pemakaman yang layak, sesuai dengan aspek keagamaan, sosial, dan budaya masyarakat.

“Pertumbuhan penduduk yang diikuti dengan perkembangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman memerlukan fasilitas umum berupa tempat pemakaman yang sesuai dengan kebutuhan jumlah penduduk,” ujarnya.

Sementara itu, Perda tentang Desa Wisata ditujukan untuk mengoptimalkan potensi pariwisata Kabupaten Demak yang tersebar di wilayah perdesaan, baik potensi alam, budaya, tradisi, maupun peninggalan sejarah. Melalui Perda ini, pembangunan desa wisata diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberdayakan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Terkait Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Eisti’anah menegaskan pentingnya pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Perda ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus menjadi upaya strategis dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Hak atas informasi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik,” tegasnya.

Adapun Perda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai acuan dalam pengelolaan air secara terpadu dan berkelanjutan. Perda ini bertujuan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam pemanfaatan air, sekaligus menjaga kelestarian fungsi sumber daya air guna menunjang pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Demak.

Dengan disahkannya keempat Perda tersebut, diharapkan dapat melengkapi produk hukum daerah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Demak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah. (Ismun Kaperwil)

Berita Terkait

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Bripka S. Daulay Beri Motivasi dan Imbauan Keselamatan Bagi Siswa Madrasah
Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Brigadir Eko Suryanto Sambangi Warga Desa Bargottopong
Wakapolres Bengkulu Selatan melaksanakan cek & kontrol tahanan di Sat Tahti Polres Bengkulu Selatan pada Rabu (11/2/2026)
Wujudkan Desa Bersinar, Bhabinkamtibmas Aipda P. Baringbing Ajak Warga Labuhan Rasoki Perangi Narkoba
Bhabinkamtibmas Aiptu Rudol Marito Sambangi Warga di Warung Kopi, Perkuat Pesan Kamtibmas di Desa Tarutung Baru
Raih 3 Juara Kategori Terbaik KKN 2026, Sanjaya Pamit sebagai DPL KKN UNISKA
Sasar Lingkungan Sekolah, Sat Binmas Polres Padangsidimpuan Ajak Guru SMA Negeri 4 Perangi Narkoba
Dekati Masyarakat Melalui Bin Polmas, Sat Binmas Polres Psp Perkuat Kemitraan dengan Tokoh Agama dan Jukir

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Bripka S. Daulay Beri Motivasi dan Imbauan Keselamatan Bagi Siswa Madrasah

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:28

Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Brigadir Eko Suryanto Sambangi Warga Desa Bargottopong

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:23

Wakapolres Bengkulu Selatan melaksanakan cek & kontrol tahanan di Sat Tahti Polres Bengkulu Selatan pada Rabu (11/2/2026)

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:19

Wujudkan Desa Bersinar, Bhabinkamtibmas Aipda P. Baringbing Ajak Warga Labuhan Rasoki Perangi Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:09

Bhabinkamtibmas Aiptu Rudol Marito Sambangi Warga di Warung Kopi, Perkuat Pesan Kamtibmas di Desa Tarutung Baru

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:04

Sasar Lingkungan Sekolah, Sat Binmas Polres Padangsidimpuan Ajak Guru SMA Negeri 4 Perangi Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:59

Dekati Masyarakat Melalui Bin Polmas, Sat Binmas Polres Psp Perkuat Kemitraan dengan Tokoh Agama dan Jukir

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:55

Sat Binmas Polres Padangsidimpuan Gelar Cooling System di Sadabuan, Ajak Jukir dan Warga Jaga Stabilitas Keamanan

Berita Terbaru