Banjarmasin // propamnewstv.id – Pelarian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, akhirnya berakhir. Jaksa yang sempat kabur saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu kini telah diamankan Kejaksaan Agung dan resmi diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025), sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung tiba lebih dulu. Tak berselang lama, Tri Taruna dibawa masuk dengan pengawalan ketat dua personel TNI dan langsung digiring menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Penyerahan ini menandai berakhirnya upaya pencarian terhadap Tri Taruna yang sebelumnya melakukan perlawanan dan meloloskan diri saat OTT berlangsung. Meski demikian, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (20/12/2025), KPK menetapkan tiga pejabat Kejari HSU sebagai tersangka, yakni:
Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejari HSU,
Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen,
Tri Taruna Fariadi, Kasi Datun.
Penyidik KPK mengungkap, sejak menjabat sebagai Kajari HSU, Albertinus diduga menjadi pengendali utama praktik pemerasan dengan total aliran dana mencapai Rp804 juta, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, termasuk Asis dan Tri Taruna.
Uang tersebut diduga diperas dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, mulai dari dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD).
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Albertinus disebut mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) dari LSM apabila permintaan uang tidak dipenuhi. Sebaliknya, jika setoran diberikan, laporan tersebut dijanjikan tidak diproses secara hukum.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai Rp318 juta dari kediaman Albertinus sebagai barang bukti awal.
Dengan diserahkannya Tri Taruna ke KPK, penyidik kini memiliki ruang lebih luas untuk membongkar secara utuh praktik korupsi berjemaah di tubuh Kejari HSU, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar institusi kejaksaan.








