CIMAHI // propamnewstv.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil meringkus kelompok bermotor yang menamakan diri Lapendos alias Laki-laki Penuh Dosa, terkait kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Puri Cipageran. Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh 19 orang pelaku, dan hingga saat ini 15 di antaranya telah berhasil diamankan di tiga kota besar.
Kapolres menjelaskan, para pelaku berangkat bersama atas ajakan tersangka JE dan kemudian bertemu dengan korban berinisial LT, seorang anak di bawah umur yang dikenali oleh salah satu pelaku. Tersangka JE diketahui memiliki riwayat perselisihan dengan korban melalui media sosial, sehingga memicu niat untuk melakukan penyerangan secara brutal. Dalam aksinya, korban dianiaya menggunakan bambu serta senjata tajam seperti parang atau gobang, yang menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh.
Akibat kejadian tersebut, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Bandung. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, serta Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Repost : R.ly / propamnewsTV








