Cikarang Barat // propamnewstv.id — Awak media melakukan monitoring terhadap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cikarang Barat. Hasil pemantauan pada Selasa, 16 Desember 2025, menemukan sebuah toko di depan Pasar Cibitung yang diduga masih beroperasi dengan modus cash on delivery (COD) dan membuka toko secara terbatas untuk menghindari pengawasan.
Berdasarkan hasil investigasi serta keterangan sejumlah narasumber, aktivitas tersebut diduga dikoordinatori oleh seseorang berinisial P. Dugaan peredaran obat keras tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Awak media akan menyampaikan hasil monitoring ini kepada pihak berwenang, khususnya Polsek Cikarang Barat, guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi masyarakat dan generasi muda.
( R.ly )








