Banjaran // propamnewstv.id — Para Petani Tetap mempertahankan dan Tetap menanami Padi di Sawah yang mereka miliki dan garap, di mana telah banyak persawahan di area tersebut yang sudah beralih fungsi menjadi Rumah, Perumahan maupun Bangunan lainnya.
Para petani yang berada di kampung Bojong koneng, Desa Ci apus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa barat.
Beberapa petani terus tetap mempertahankan Lahan sawah garapan nya dari kepunahan akibat pesatnya pembangunan perumahan baik itu warga maupun untuk Perumahan.
” Saya tetap akan bertahan dan menggarap lahan ini, semampu, saya, mungkin anak cucu kita di waktu ke depan nya, mereka tidak akan tahu apa yang namanya, Sawah, ‘ Tutur Ita ( 54 ) yang akrab di sapa dengan sebutan Apih , Senin 15 Desember 2025.
Dulu ini adalah hamparan luas persawahan, sampai ber hektar – hektare, dengan nama Sawah lega ( Sawah Luas) , sekarang sebaliknya, ” Tambah nya.
Khusus di Kabupaten Bandung, Bupati Bandung juga mengeluarkan Peraturan ( PERBUP) mengenai Lahan hijau, yaitu ; Undang – undang No 27 Tahun 2007 , mengenai Tata ruang , Undang undang, No 41 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Lahan pertanian dan Pangan Berkelanjutan ( LP2B).
Juga Di kuatkan oleh PERGUB Jawa Barat, Undang undang, No 5 Tahun 2025 yang mengatur Pengendalian Alih fungsi lahan untuk menjaga ketahanan Lingkungan , pencegahan bencana alam.
Dari Perbup dan Pergub inilah Para petani akan merasakan adanya Perlindungan dari Pemerintah Daerah khusus nya, aturan tersebut akan menjadi sebuah Ruh dalam usaha mereka tetap menjaga lahan – lahan pertanian yang mereka garap dan miliki saat ini.
Para petani juga saat ini tengah menyiasati dalam menjalankan pertanian nya dalam menghadapi cuaca ekstrem dan rawan nya bencana Banjir, mereka mewaspadai hal tersebut jikalau terjadi pada lahan sawah mereka.
Dalam menyiasati hal tersebut para petani melakukan penanaman padi, dengan cara menanam padi yang berukuran pendek bagi padi yang mereka tanam
# Eva purnama – Bandung








