Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi Supiandi, Kecam Keras Pemukulan Wartawan di Garut

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut // propamnewstv.id — Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) DPP PWDPI, Dedi Supiandi, mengecam keras aksi pemukulan terhadap seorang wartawan Propam News TV di Garut yang dilakukan oleh oknum penjaga toko jamu yang diduga menjual minuman keras.

Dedi menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia meminta aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek maupun Polres Garut, untuk mengusut tuntas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.

“Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap profesi jurnalis. Wartawan menjalankan tugas mulia sebagai kontrol sosial. Pelaku pemukulan harus diproses secara hukum sampai tuntas. Jangan sampai ada kejadian serupa terulang kembali,” tegas Dedi.

Selain menyoroti kekerasan terhadap wartawan, Dedi juga meminta aparat untuk memberantas praktik penjualan miras dan obat keras ilegal yang kerap menjadi pemicu keributan di tengah masyarakat. Ia menilai tindakan pelaku tidak hanya menghambat tugas jurnalistik, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas ilegal yang meresahkan.

Korban pemukulan diketahui merupakan wartawan Media Propam News TV yang tergabung dalam organisasi pers Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). Dedi menegaskan bahwa sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, ia tidak menerima adanya kekerasan terhadap anggota di bawah naungannya.

“Saya tidak terima anggota kami diperlakukan seperti itu. Pelaku harus bertanggung jawab dan jika perlu kami akan tempuh jalur pidana. Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan yang mencoreng demokrasi,”ujarnya.

Dedi kembali mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Menghalangi tugas jurnalistik, menurutnya, sama dengan menghalangi tugas negara.

Pelaku pemukulan dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Hukum sudah jelas. Siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik harus diproses. Ini bukan hanya soal seorang wartawan, tetapi soal kehormatan profesi dan tegaknya hukum di negara ini,” tutup Dedi.

 

–

Berita Terkait

Perkuat kemitraan sinergitas,direktur propam news tv gelar audiensi dengan polres aceh utara
Polres Tabalong Bersama BPBD Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan
Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 Terus Berjalan, 20 Jenazah Berhasil Teridentifikasi DVI Polda Kalsel
SINERGITAS FORKOPIMCAM HALONG BERSAMA PT JHONLIN BARATAMA DAN SELURUH ELEMEN SALURKAN AIR BERSIH BAGI WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN
Catatan Konferensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan – KBB) KBB; Gerakan Rakyat Perwujudan Demokrasi
Bersama Partai Umat dan Rumah Zakat, Satlantas Polres Batola Aksi Kemanusiaan Bagi Masker di Depan Pos Simpang 4 Handil Bakti
Bantuan Warga Terdampak Kekeringan Polres Barito Kuala Bersama Forkopimda Distribusikan Air Bersih di atabunganen
Ungkap Penganiayaan Oknum Kades hingga Pembunuhan di Kabiyain, Kapolres Balangan : Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 12:12

Perkuat kemitraan sinergitas,direktur propam news tv gelar audiensi dengan polres aceh utara

Sabtu, 26 September 2026 - 15:32

Polres Tabalong Bersama BPBD Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

Sabtu, 26 September 2026 - 15:18

Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 Terus Berjalan, 20 Jenazah Berhasil Teridentifikasi DVI Polda Kalsel

Sabtu, 26 September 2026 - 14:30

SINERGITAS FORKOPIMCAM HALONG BERSAMA PT JHONLIN BARATAMA DAN SELURUH ELEMEN SALURKAN AIR BERSIH BAGI WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN

Sabtu, 26 September 2026 - 14:06

Catatan Konferensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan – KBB) KBB; Gerakan Rakyat Perwujudan Demokrasi

Sabtu, 26 September 2026 - 13:57

Bantuan Warga Terdampak Kekeringan Polres Barito Kuala Bersama Forkopimda Distribusikan Air Bersih di atabunganen

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46

Ungkap Penganiayaan Oknum Kades hingga Pembunuhan di Kabiyain, Kapolres Balangan : Pelaku Diamankan

Sabtu, 26 September 2026 - 13:36

Kepedulian Polres Hulu Sungai Memberi Bantuan Berupa Tandon Air Bersih Untuk Kebutuhan Masyarakat 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x