Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi Supiandi, Kecam Keras Pemukulan Wartawan di Garut

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut // propamnewstv.id — Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) DPP PWDPI, Dedi Supiandi, mengecam keras aksi pemukulan terhadap seorang wartawan Propam News TV di Garut yang dilakukan oleh oknum penjaga toko jamu yang diduga menjual minuman keras.

Dedi menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia meminta aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek maupun Polres Garut, untuk mengusut tuntas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.

“Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap profesi jurnalis. Wartawan menjalankan tugas mulia sebagai kontrol sosial. Pelaku pemukulan harus diproses secara hukum sampai tuntas. Jangan sampai ada kejadian serupa terulang kembali,” tegas Dedi.

Selain menyoroti kekerasan terhadap wartawan, Dedi juga meminta aparat untuk memberantas praktik penjualan miras dan obat keras ilegal yang kerap menjadi pemicu keributan di tengah masyarakat. Ia menilai tindakan pelaku tidak hanya menghambat tugas jurnalistik, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas ilegal yang meresahkan.

Korban pemukulan diketahui merupakan wartawan Media Propam News TV yang tergabung dalam organisasi pers Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). Dedi menegaskan bahwa sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, ia tidak menerima adanya kekerasan terhadap anggota di bawah naungannya.

“Saya tidak terima anggota kami diperlakukan seperti itu. Pelaku harus bertanggung jawab dan jika perlu kami akan tempuh jalur pidana. Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan yang mencoreng demokrasi,”ujarnya.

Dedi kembali mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Menghalangi tugas jurnalistik, menurutnya, sama dengan menghalangi tugas negara.

Pelaku pemukulan dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Hukum sudah jelas. Siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik harus diproses. Ini bukan hanya soal seorang wartawan, tetapi soal kehormatan profesi dan tegaknya hukum di negara ini,” tutup Dedi.

 

Berita Terkait

Jemaah Haji Kloter 39 Kuningan Tiba Selamat, Bupati Dian: Semoga Ibadah Mabrur
Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak
*LKBH ULM Gelar Webinar Nasional Bahas Implementasi KUHAP Baru dan Penguatan Akses Keadilan*
FINAL MINISOCCER POLRES BALANGAN MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80  
*Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Tindak Pidana Selama Januari – Juni 2026*
Serah Terima Satgas Pamtas RI–Malaysia di Entikong, YonArmed 19/Bogani Resmi Emban Tugas Pengamanan Perbatasan
Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 liter Air Bersih di Kedungmalang. 
*212 Kasus C3 Diungkap, Polda Banten Sita Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan*

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:03

Jemaah Haji Kloter 39 Kuningan Tiba Selamat, Bupati Dian: Semoga Ibadah Mabrur

Senin, 29 Juni 2026 - 13:59

Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak

Senin, 29 Juni 2026 - 13:52

*LKBH ULM Gelar Webinar Nasional Bahas Implementasi KUHAP Baru dan Penguatan Akses Keadilan*

Senin, 29 Juni 2026 - 13:42

FINAL MINISOCCER POLRES BALANGAN MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80  

Senin, 29 Juni 2026 - 10:22

*Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Tindak Pidana Selama Januari – Juni 2026*

Senin, 29 Juni 2026 - 09:51

Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 liter Air Bersih di Kedungmalang. 

Senin, 29 Juni 2026 - 09:44

*212 Kasus C3 Diungkap, Polda Banten Sita Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan*

Senin, 29 Juni 2026 - 06:13

Patroli KRYD Polres Tabalong Sambangi SPBU dan Permukiman, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x