Kekerasan Terhadap Jurnalis Media Propam News TV di Garut di duga oleh Penjual Miras

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut // propamnewstv.id — Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Wakil Biro Propam News TV Garut, yang akrab disapa Mis. Ia diduga dipukul oleh seorang penjaga toko jamu berinisial M, yang disinyalir menjual minuman keras. Peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2025 di wilayah Bayongbong, Garut.

Kejadian bermula saat Mis melakukan tugas investigasi di sekitar simpang yang tidak jauh dari Polsek Bayongbong. Ia tengah menggali informasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G. “Bang, di sini ada penjual obat keras, di mana tokonya?” tanya Mis kepada penjaga toko.

Namun pertanyaan itu disambut dengan sikap arogan oleh M. Mis kemudian kembali ke rekan sesama jurnalis, sebelum akhirnya datang lagi ke toko tersebut dengan niat melakukan klarifikasi. Saat itulah insiden pemukulan terjadi. Mis mengaku mendapat serangan fisik dari penjaga toko tersebut.

Usai kejadian, Mis langsung menghubungi Direktur Media Propam News TV, Mohammad Lutfi, S.H., sekitar pukul 01.00 dini hari, 11 Desember 2025. Lutfi yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) menyatakan tidak akan tinggal diam.

“Saya tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Lutfi dari Markas Besar Media Propam News TV.

Lutfi memastikan pihaknya bersama Satuan Bela Wartawan (Satbel Pers) akan turun langsung ke Garut untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Garut.

Selain itu, Lutfi menyebut akan bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi, agar turun tangan memberantas peredaran minuman keras ilegal di Garut. Ia menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin dapat dijerat pidana hingga 10 tahun atau denda Rp1 miliar, sesuai ketentuan peraturan daerah dan regulasi terkait.

Terkait pemukulan terhadap jurnalis, Lutfi menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang. Kami akan menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tutup Lutfi.

 

(Kabito Garut)

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Personel Ditlantas Polda Kalsel Bantu Masyarakat di Kantor Pelayanan BPKB 
Dialog Penguatan Internal Polri 2026, Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Perbatasan
Pasi Intel Kodim 1208/Sambas Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Badan Gizi Nasional
Polda Lampung Sosialisasikan Peraturan Pertanahan untuk Perkuat Penegakan Hukum
Adhifatra Agussalim Luncurkan Buku “Membumikan Good Journalist Governance” sebagai Panduan Jurnalisme Berintegritas
Satgas Ops. Keselamatan Mahakam 2026 Sapa Masyarakat, Sampaikan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas
Rumah Zakat Kalsel Kolaborasi Program Pengiriman Dai 3T, Alokasikan Anggaran untuk 10 Dai
Sinergitas TNI-Polri dan Pol PP Melawi Bersihkan Pasar Sayur Serentak, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:04

Polantas Menyapa, Personel Ditlantas Polda Kalsel Bantu Masyarakat di Kantor Pelayanan BPKB 

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:16

Dialog Penguatan Internal Polri 2026, Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Perbatasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:42

Pasi Intel Kodim 1208/Sambas Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Badan Gizi Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:38

Polda Lampung Sosialisasikan Peraturan Pertanahan untuk Perkuat Penegakan Hukum

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:37

Adhifatra Agussalim Luncurkan Buku “Membumikan Good Journalist Governance” sebagai Panduan Jurnalisme Berintegritas

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:11

Rumah Zakat Kalsel Kolaborasi Program Pengiriman Dai 3T, Alokasikan Anggaran untuk 10 Dai

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:09

Sinergitas TNI-Polri dan Pol PP Melawi Bersihkan Pasar Sayur Serentak, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:46

Sinergi Pers-Polri: Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Ucapkan Terima Kasih atas Pengawalan Prima Polda Banten

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x