Kekerasan Terhadap Jurnalis Media Propam News TV di Garut di duga oleh Penjual Miras

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut // propamnewstv.id — Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Wakil Biro Propam News TV Garut, yang akrab disapa Mis. Ia diduga dipukul oleh seorang penjaga toko jamu berinisial M, yang disinyalir menjual minuman keras. Peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2025 di wilayah Bayongbong, Garut.

Kejadian bermula saat Mis melakukan tugas investigasi di sekitar simpang yang tidak jauh dari Polsek Bayongbong. Ia tengah menggali informasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G. “Bang, di sini ada penjual obat keras, di mana tokonya?” tanya Mis kepada penjaga toko.

Namun pertanyaan itu disambut dengan sikap arogan oleh M. Mis kemudian kembali ke rekan sesama jurnalis, sebelum akhirnya datang lagi ke toko tersebut dengan niat melakukan klarifikasi. Saat itulah insiden pemukulan terjadi. Mis mengaku mendapat serangan fisik dari penjaga toko tersebut.

Usai kejadian, Mis langsung menghubungi Direktur Media Propam News TV, Mohammad Lutfi, S.H., sekitar pukul 01.00 dini hari, 11 Desember 2025. Lutfi yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) menyatakan tidak akan tinggal diam.

“Saya tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Lutfi dari Markas Besar Media Propam News TV.

Lutfi memastikan pihaknya bersama Satuan Bela Wartawan (Satbel Pers) akan turun langsung ke Garut untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Garut.

Selain itu, Lutfi menyebut akan bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi, agar turun tangan memberantas peredaran minuman keras ilegal di Garut. Ia menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin dapat dijerat pidana hingga 10 tahun atau denda Rp1 miliar, sesuai ketentuan peraturan daerah dan regulasi terkait.

Terkait pemukulan terhadap jurnalis, Lutfi menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang. Kami akan menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tutup Lutfi.

 

(Kabito Garut)

Berita Terkait

Cegah Kebakaran dari Dapur, Polres Metro Depok Imbau Warga Waspada Penggunaan Gas LPG
Kapolres Cianjur Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-19 Untuk Viking Underground Cianjur
Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Kisruh Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 
Polsek Pamulang Lakukan Patroli ke Lapak Hewan Qurban, Berikan Himbauan Antisipasi Pencurian Jelang Idul Adha 2026
Dikritik Soal IPAL dan Andalalin, Perwakilan SPPG Sindanglaya I: “Saya Dulu Wartawan dan Aktivis”
Indonesia–Malaysia masih berjalan normal. Arus keluar masuk pelintas di jalur perbatasan. 
Pastikan Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polres Jepara Gelar Sterilisasi sejumlah Gereja. 
Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:27

Panglima pwpdi buka peluang untuk seluruh masyarakat indonesi bergabung bisnis kereeennn..

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:37

Cegah Kebakaran dari Dapur, Polres Metro Depok Imbau Warga Waspada Penggunaan Gas LPG

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09

Kapolres Cianjur Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-19 Untuk Viking Underground Cianjur

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Kisruh Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:47

Dikritik Soal IPAL dan Andalalin, Perwakilan SPPG Sindanglaya I: “Saya Dulu Wartawan dan Aktivis”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:35

Indonesia–Malaysia masih berjalan normal. Arus keluar masuk pelintas di jalur perbatasan. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:29

Pastikan Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polres Jepara Gelar Sterilisasi sejumlah Gereja. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:59

Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x