Kekerasan Terhadap Jurnalis Media Propam News TV di Garut di duga oleh Penjual Miras

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut // propamnewstv.id — Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Wakil Biro Propam News TV Garut, yang akrab disapa Mis. Ia diduga dipukul oleh seorang penjaga toko jamu berinisial M, yang disinyalir menjual minuman keras. Peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2025 di wilayah Bayongbong, Garut.

Kejadian bermula saat Mis melakukan tugas investigasi di sekitar simpang yang tidak jauh dari Polsek Bayongbong. Ia tengah menggali informasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G. “Bang, di sini ada penjual obat keras, di mana tokonya?” tanya Mis kepada penjaga toko.

Namun pertanyaan itu disambut dengan sikap arogan oleh M. Mis kemudian kembali ke rekan sesama jurnalis, sebelum akhirnya datang lagi ke toko tersebut dengan niat melakukan klarifikasi. Saat itulah insiden pemukulan terjadi. Mis mengaku mendapat serangan fisik dari penjaga toko tersebut.

Usai kejadian, Mis langsung menghubungi Direktur Media Propam News TV, Mohammad Lutfi, S.H., sekitar pukul 01.00 dini hari, 11 Desember 2025. Lutfi yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) menyatakan tidak akan tinggal diam.

“Saya tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Lutfi dari Markas Besar Media Propam News TV.

Lutfi memastikan pihaknya bersama Satuan Bela Wartawan (Satbel Pers) akan turun langsung ke Garut untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Garut.

Selain itu, Lutfi menyebut akan bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi, agar turun tangan memberantas peredaran minuman keras ilegal di Garut. Ia menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin dapat dijerat pidana hingga 10 tahun atau denda Rp1 miliar, sesuai ketentuan peraturan daerah dan regulasi terkait.

Terkait pemukulan terhadap jurnalis, Lutfi menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang. Kami akan menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tutup Lutfi.

 

(Kabito Garut)

Berita Terkait

Jemaah Haji Kloter 39 Kuningan Tiba Selamat, Bupati Dian: Semoga Ibadah Mabrur
Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak
*LKBH ULM Gelar Webinar Nasional Bahas Implementasi KUHAP Baru dan Penguatan Akses Keadilan*
FINAL MINISOCCER POLRES BALANGAN MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80  
*Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Tindak Pidana Selama Januari – Juni 2026*
Serah Terima Satgas Pamtas RI–Malaysia di Entikong, YonArmed 19/Bogani Resmi Emban Tugas Pengamanan Perbatasan
Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 liter Air Bersih di Kedungmalang. 
*212 Kasus C3 Diungkap, Polda Banten Sita Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan*

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:03

Jemaah Haji Kloter 39 Kuningan Tiba Selamat, Bupati Dian: Semoga Ibadah Mabrur

Senin, 29 Juni 2026 - 13:59

Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak

Senin, 29 Juni 2026 - 13:52

*LKBH ULM Gelar Webinar Nasional Bahas Implementasi KUHAP Baru dan Penguatan Akses Keadilan*

Senin, 29 Juni 2026 - 13:42

FINAL MINISOCCER POLRES BALANGAN MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80  

Senin, 29 Juni 2026 - 10:22

*Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Tindak Pidana Selama Januari – Juni 2026*

Senin, 29 Juni 2026 - 09:51

Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 liter Air Bersih di Kedungmalang. 

Senin, 29 Juni 2026 - 09:44

*212 Kasus C3 Diungkap, Polda Banten Sita Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan*

Senin, 29 Juni 2026 - 06:13

Patroli KRYD Polres Tabalong Sambangi SPBU dan Permukiman, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x