Diduga Tiang Kabel Internet Tanpa Izin Resahkan Warga Sukadiri

- Reporter

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang // propamnewstv.id — Maraknya pengusaha jasa internet rumahan (wifi) tanpa izin di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam warga. Fenomena ini dinilai sebagai peringatan keras bagi pemerintah desa untuk lebih ketat mengawasi aktivitas penyedia layanan internet yang diduga beroperasi tanpa prosedur resmi.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pemasangan tiang kabel oleh PT Eka Mas Republika, sebuah perusahaan swasta penyedia jasa internet. Warga menilai pemasangan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah.

Warga Desa Gintung, Mrn, menyampaikan keberatannya secara tegas.

“Ini tanpa izin, main pasang dan tancap tiang saja. Pokoknya saya mau ini dilepas atau dicabut,” ujarnya dengan nada kesal.

Ketua MCs, Ijum Setiawan SS, SH, menegaskan bahwa pemasangan tiang tanpa persetujuan pemilik lahan dapat mengarah pada pelanggaran pidana karena menyangkut pemakaian tanah pribadi tanpa kewenangan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu pegawai PT Eka Mas Republika mengklaim pihaknya telah melakukan koordinasi.

“Saya sudah koordinasi dengan kepala desa, Jaro, dan RT untuk izin lintas,” tulisnya.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Ijum Setiawan, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Fijar Setanggerang Raya. Ia menegaskan bahwa izin lintas tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memanfaatkan tanah warga.

“Silakan mereka beroperasi, tapi jangan sampai melanggar undang-undang. Lihat di beberapa desa, banyak tiang provider yang akhirnya dicabut pemilik tanah karena tidak benar. Untuk itu, saya akan somasi PT eka mas Republika sebagai penyedia jasa internet. Jangan bodohi masyarakat,” tegasnya.

Ijum juga menyoroti praktik izin lintas yang dianggap janggal dan berpotensi menguntungkan oknum tertentu.

“Setiap tiang itu 100 ribu izin lintas… dikali berapa tiang per RT. Enak kan RT, Jaro, kepala desa. Tapi yang punya lahan bagaimana? Mereka tidak dapat apa apa,” kritiknya tajam.

Ia menambahkan bahwa perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa sewa lahan jika menggunakan tanah pribadi warga.

“Saya tidak mau tahu. Cabut itu tiang atau berikan hak warga berupa sewa tanah. Kalau tidak ditindak, saya akan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius warga dan pemerintah setempat, mengingat praktik pemasangan infrastruktur internet tanpa regulasi yang jelas dapat menimbulkan konflik lahan, keresahan masyarakat, hingga potensi masalah hukum di kemudian hari.//red//tim

Berita Terkait

Jemaah Haji Kloter 39 Kuningan Tiba Selamat, Bupati Dian: Semoga Ibadah Mabrur
Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak
*LKBH ULM Gelar Webinar Nasional Bahas Implementasi KUHAP Baru dan Penguatan Akses Keadilan*
FINAL MINISOCCER POLRES BALANGAN MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80  
*Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Tindak Pidana Selama Januari – Juni 2026*
Serah Terima Satgas Pamtas RI–Malaysia di Entikong, YonArmed 19/Bogani Resmi Emban Tugas Pengamanan Perbatasan
Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 liter Air Bersih di Kedungmalang. 
*212 Kasus C3 Diungkap, Polda Banten Sita Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan*

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:03

Jemaah Haji Kloter 39 Kuningan Tiba Selamat, Bupati Dian: Semoga Ibadah Mabrur

Senin, 29 Juni 2026 - 13:59

Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak

Senin, 29 Juni 2026 - 13:52

*LKBH ULM Gelar Webinar Nasional Bahas Implementasi KUHAP Baru dan Penguatan Akses Keadilan*

Senin, 29 Juni 2026 - 13:42

FINAL MINISOCCER POLRES BALANGAN MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80  

Senin, 29 Juni 2026 - 10:22

*Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Tindak Pidana Selama Januari – Juni 2026*

Senin, 29 Juni 2026 - 09:51

Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 liter Air Bersih di Kedungmalang. 

Senin, 29 Juni 2026 - 09:44

*212 Kasus C3 Diungkap, Polda Banten Sita Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan*

Senin, 29 Juni 2026 - 06:13

Patroli KRYD Polres Tabalong Sambangi SPBU dan Permukiman, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x