WRC–PAN RI Laporkan Penyidik Polres Tanah Laut ke Propam: Dugaan Pelanggaran Prosedur, Etik, dan HAM dalam Penanganan Perkara

- Reporter

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, 4 Desember 2025 // propamnewstv.id — Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) resmi melayangkan pengaduan ke Propam Polri dan memberikan keterangan langsung di Propam Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur, pelanggaran etik, dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, dalam menangani perkara yang menjerat Hj. Sanawiyah.

WRC–PAN RI menegaskan “bahwa klien mereka, Hj. Sanawiyah, sejatinya sedang memperjuangkan haknya terkait dugaan pembuangan limbah tambang oleh PT Arutmin ke lahan miliknya. Namun proses hukum yang berjalan justru dinilai tidak profesional dan merugikan pihak korban.

Pengaduan diajukan antara lain terkait Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa Saksi/436/X/XIRES.5.5/2025/Reskrim, yang dinilai tidak sesuai mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan internal Polri. Hari ini kami hadir dan memberikan keterangan resmi kepada Propam Polda Kalsel. Kami menilai terdapat tindakan penyidik yang tidak sesuai hukum, mencederai profesionalitas, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ujar perwakilan WRC–PAN RI.

Pada 18 November 2025, penyidik melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Hj. Sanawiyah meskipun dalam kondisi sakit. Klien langsung menghubungi WRC–PAN RI untuk meminta perlindungan, dan lembaga tersebut meminta agar pemanggilan paksa dibatalkan demi alasan kesehatan. Akhirnya pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa, 19 November 2025.

Keberatan yang paling serius adalah tindakan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut yang pada 1 Desember 2025 mengirimkan surat bernomor B/2490/XII/RES.5.5/2025/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk menyerahkan perkembangan perkara. Padahal, Hj. Sanawiyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Bagaimana mungkin proses sudah disampaikan ke kejaksaan sedangkan klien belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka? Ini patut diduga sebagai penyimpangan prosedur penyidikan,” tegas WRC–PAN RI.

Dalam laporannya, WRC–PAN RI menilai tindakan penyidik dan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut diduga melanggar regulasi berikut:

Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan

Kode Etik Profesi Polri (KEPP) No. 7 Tahun 2022

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 113 KUHAP, yang menegaskan “tata cara pemanggilan dan pemeriksaan secara sah dan manusiawi Pada titik ini kami melihat adanya penyalahgunaan wewenang. Bukan hanya kelalaian prosedural, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM,” tambah perwakilan WRC–PAN RI.

WRC–PAN RI berharap Propam Polda Kalsel dan Propam Polri segera memproses laporan ini secara objektif dan transparan demi menjaga integritas institusi Polri. Kami percaya Propam akan bekerja profesional. Masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang adil, berimbang, dan tidak diskriminatif,” tutupnya.

Berita Terkait

Polres Tabalong Gelar Arus Balik Gratis dan Valet and Ride, Mudik Aman dan Nyaman
Perubahan Misterius Susunan Redaksi, Propam News TV Akan Tempuh Jalur Hukum
𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Pasar Kuripan Menjekang Ramadhan, Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas Harga Acuan
Kapolsek Banjarmasin Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Apri Wilianto
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran
𝗥𝗮𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗣𝗘𝗧𝗜 𝗞𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗹𝗶𝗿 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴, 𝗜𝗻𝗶𝘀𝗶𝗮𝗹 ‘𝗔’ 𝗱𝗮𝗻 ‘𝗥’ 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗦𝗲𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻.
Pelantikan Pengurus BEM UNUKASE Periode 2025/2026

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:15

Bupati Sintang Himbau Aksi Massa di PN Sintang Dilakukan dengan Damai

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:01

Hangatnya Malam Budaya, Asep Camung Hadiri Pagelaran Wayang Golek di Taraju

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:56

𝗥𝗶𝗮𝘂 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝟮𝟭𝟯 𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗣𝗮𝗻𝗮𝘀, 𝗞𝗮𝗿𝗵𝘂𝘁𝗹𝗮 𝗱𝗶 𝗞𝘂𝗮𝗹𝗮 𝗞𝗮𝗺𝗽𝗮𝗿 𝗖𝗮𝗽𝗮𝗶 𝟱𝟯 𝗛𝗲𝗸𝘁𝗮𝗿𝗲

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:38

Mimpi Besar Garuda dari Banten: Andra Soni & Erick Thohir Buka Liga 4

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:22

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Wabup Kuansing Segera Lapor ke Dewan Pers dan Polda Riau

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:11

Babinsa Dampingi Penyerapan Gabah Petani di Karangkancana, Harga Dijaga Sesuai Ketentuan

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:53

Wabup Tuti Tinjau Dampak Banjir dan Longsor, Pastikan Penanganan Cepat untuk Warga

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:43

Kunjungan di Pos wilayah Perbatasan RI-Malaysia Danrem 121/Abw dampingi Pangdam XII/Tpr berpesan “Jaga kedaulatan Negara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x