WRC–PAN RI Laporkan Penyidik Polres Tanah Laut ke Propam: Dugaan Pelanggaran Prosedur, Etik, dan HAM dalam Penanganan Perkara

- Reporter

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, 4 Desember 2025 // propamnewstv.id — Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) resmi melayangkan pengaduan ke Propam Polri dan memberikan keterangan langsung di Propam Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur, pelanggaran etik, dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, dalam menangani perkara yang menjerat Hj. Sanawiyah.

WRC–PAN RI menegaskan “bahwa klien mereka, Hj. Sanawiyah, sejatinya sedang memperjuangkan haknya terkait dugaan pembuangan limbah tambang oleh PT Arutmin ke lahan miliknya. Namun proses hukum yang berjalan justru dinilai tidak profesional dan merugikan pihak korban.

Pengaduan diajukan antara lain terkait Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa Saksi/436/X/XIRES.5.5/2025/Reskrim, yang dinilai tidak sesuai mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan internal Polri. Hari ini kami hadir dan memberikan keterangan resmi kepada Propam Polda Kalsel. Kami menilai terdapat tindakan penyidik yang tidak sesuai hukum, mencederai profesionalitas, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ujar perwakilan WRC–PAN RI.

Pada 18 November 2025, penyidik melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Hj. Sanawiyah meskipun dalam kondisi sakit. Klien langsung menghubungi WRC–PAN RI untuk meminta perlindungan, dan lembaga tersebut meminta agar pemanggilan paksa dibatalkan demi alasan kesehatan. Akhirnya pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa, 19 November 2025.

Keberatan yang paling serius adalah tindakan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut yang pada 1 Desember 2025 mengirimkan surat bernomor B/2490/XII/RES.5.5/2025/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk menyerahkan perkembangan perkara. Padahal, Hj. Sanawiyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Bagaimana mungkin proses sudah disampaikan ke kejaksaan sedangkan klien belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka? Ini patut diduga sebagai penyimpangan prosedur penyidikan,” tegas WRC–PAN RI.

Dalam laporannya, WRC–PAN RI menilai tindakan penyidik dan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut diduga melanggar regulasi berikut:

Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan

Kode Etik Profesi Polri (KEPP) No. 7 Tahun 2022

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 113 KUHAP, yang menegaskan “tata cara pemanggilan dan pemeriksaan secara sah dan manusiawi Pada titik ini kami melihat adanya penyalahgunaan wewenang. Bukan hanya kelalaian prosedural, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM,” tambah perwakilan WRC–PAN RI.

WRC–PAN RI berharap Propam Polda Kalsel dan Propam Polri segera memproses laporan ini secara objektif dan transparan demi menjaga integritas institusi Polri. Kami percaya Propam akan bekerja profesional. Masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang adil, berimbang, dan tidak diskriminatif,” tutupnya.

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri dan Pol PP Melawi Bersihkan Pasar Sayur Serentak, Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Sinergi Pers-Polri: Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Ucapkan Terima Kasih atas Pengawalan Prima Polda Banten
Batalyon Arhanud 14 Pasgat Latih Survival Dasar Personel Grup 4 Khusus di Natuna
Polresta Bandung Turun Langsung Bantu Warga Pascabanjir di Bojong Kesik Majalaya
Hadapi HBKN 2026, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Seminggu Pantau 9.138 Titik, Harga Sejumlah Komoditas Pangan Mulai Turun
Ketua DPW PPP Jambi Mhd. Fadhil Arief : PPP Jambi Optimalkan Perolehan Suara Pemilu 2029 di Jambi.
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Minyakita di Pasar Tradisional Banjarmasin Jelang Ramadan
Polres Kepulauan Meranti Ikuti Zoom Rapat Pimpinan Polri

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:09

Sinergitas TNI-Polri dan Pol PP Melawi Bersihkan Pasar Sayur Serentak, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:46

Sinergi Pers-Polri: Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Ucapkan Terima Kasih atas Pengawalan Prima Polda Banten

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:34

Batalyon Arhanud 14 Pasgat Latih Survival Dasar Personel Grup 4 Khusus di Natuna

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:30

Polresta Bandung Turun Langsung Bantu Warga Pascabanjir di Bojong Kesik Majalaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:28

Hadapi HBKN 2026, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Seminggu Pantau 9.138 Titik, Harga Sejumlah Komoditas Pangan Mulai Turun

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:18

Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Minyakita di Pasar Tradisional Banjarmasin Jelang Ramadan

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:14

Polres Kepulauan Meranti Ikuti Zoom Rapat Pimpinan Polri

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:12

Kapolsek Cipatat Hadiri Panen Raya Kuartal IV 2025 di Lahan Perhutani

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x