Pembangunan Sintang Central Bussiness District ( SCBD ) Diduga Abaikan Lingkungan, Arbudin : Pemerintah Harus Tegas !

- Reporter

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG // propamnewstv.id – Akhir-Akhir ini masyarakat Kabupaten Sintang dihebohkan terkait pemberitaan di beberapa media online mengenai aktivitas pembangunan Sintang Central Bussines District( SCBD ) di Komplek My Home Kota Sintang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Kalimantan Barat yang diduga menyalahi aturan dengan cara mengesampingkan dampak lingkungan karena melakukan penimbunan aliran sungai. Melihat adanya kegiatan yang dinilai melanggar aturan hukum , kemudian beberapa masyarakat melapor ke salah satu LSM, hal ini sontak membuat Ketua LSM Somasi Ir. Arbudin Jauharie, M. Si., merasa gerah setelah menerima laporan dari masyarakat.

Saat dikonfirmasi dari Tim Media Propam News TV pada Rabu ( 3/12/2025 ) Arbudin menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan investigasi dilapangan untuk memastikan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ya, Saya bersama tim sudah melakukan investigasi ke lapangan pada Rabu ( 19/11/2025 ) setelah menerima laporan dari masyarakat dan memang disana kami menemukan bukti bahwa aktivitas proyek yang berskala besar itu jelas sudah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan kata lain mengesampingkan AMDAL karena sudah melakukan penutupan bahkan penimbunan aliran sungai “. Jelasnya.

Disinggung mengenai keakuratan titik koordinat peta sungai yang ditimbun, Arbudin menjelaskan bahwa saat melakukan investigasi dilapangan dirinya berdiri tepat diatas sungai yang sudah ditimbun.

Saya berdiri tepat diatas sungai yang sudah ditimbun, peta yang sy pegang saat itu juga sudah sesuai titik koordinatnya dan memang sudah bisa dipastikan bahwa pihak pengembang SCBD sudah mengabaikan AMDAL dan menyalahi aturan Undang-Undang Lingkungan Hidup karena sungai itu sudah hilang karena ditimbun “. Jelasnya lagi.

Arbudin juga menegaskan bahwa dengan adanya ditemukannya fakta dilapangan terkait pembangunan SCBD yang mengabaikan lingkungan, pihak LSM Somasi sudah melayangkan surat kepada Bupati Sintang dengan tempatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang agar segera mengkaji ulang izin pembangunan SCBD dan mengambil tindakan tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Arbudin juga menegaskan bahwa sebagaimana diketahui adanya penutupan anak sungai dinilai melanggar UU Lingkungan hidup, dimana penutupan anak sungai secara ilegal diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ini mencakup kegiatan yang dapat mencemari atau merusak lingkungan, termasuk penutupan anak sungai yang dapat mengganggu aliran air dan ekosistem. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Pasal 75 UU PPLH :

Setiap orang wajib mematuhi ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kegiatan yang dapat berdampak terhadap lingkungan. Ini termasuk kegiatan seperti pembangunan atau penutupan sungai yang dapat mengubah aliran air dan mempengaruhi ekosistem. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi Administratif :

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, atau bahkan paksaan pemerintah (bestuursdwang) untuk menghentikan kegiatan yang melanggar peraturan.

Sanksi Pidana :

Selain sanksi administratif, pelanggaran yang lebih serius dapat dikenai sanksi pidana. Misalnya, jika penutupan anak sungai menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelanggar dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal-pasal yang terkait dengan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Penutupan anak sungai secara ilegal dapat berdampak negatif pada lingkungan termasuk.

Gangguan aliran air yang dapat menyebabkan banjir, kekeringan, atau bahkan mengeringnya sungai. Pungkas Arbudin. ( WID )

Berita Terkait

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Kisruh Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 
Polsek Pamulang Lakukan Patroli ke Lapak Hewan Qurban, Berikan Himbauan Antisipasi Pencurian Jelang Idul Adha 2026
Dikritik Soal IPAL dan Andalalin, Perwakilan SPPG Sindanglaya I: “Saya Dulu Wartawan dan Aktivis”
Indonesia–Malaysia masih berjalan normal. Arus keluar masuk pelintas di jalur perbatasan. 
Pastikan Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polres Jepara Gelar Sterilisasi sejumlah Gereja. 
Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat
Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo
Polda Kalbar dan Badan Karantina Indonesia Mengamankan 42 Ton Bahan Pangan Ilegal dari Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Kisruh Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:54

Polsek Pamulang Lakukan Patroli ke Lapak Hewan Qurban, Berikan Himbauan Antisipasi Pencurian Jelang Idul Adha 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:47

Dikritik Soal IPAL dan Andalalin, Perwakilan SPPG Sindanglaya I: “Saya Dulu Wartawan dan Aktivis”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:35

Indonesia–Malaysia masih berjalan normal. Arus keluar masuk pelintas di jalur perbatasan. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:59

Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:46

Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:36

Polda Kalbar dan Badan Karantina Indonesia Mengamankan 42 Ton Bahan Pangan Ilegal dari Malaysia

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:23

MAN 2 Bandung Cetak Prestasi, Puluhan Siswa Tembus PTN Favorit Jalur Prestasi 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x