Jaga Keamanan Wilayah, Kodim 1002/HST Dukung Pemusnahan 2.451 Barang Bukti oleh Kejari JST

- Reporter

Minggu, 30 November 2025 - 04:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARABAI//propamnewstv.id  – Komandan Kodim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (04/12/2025)

Pada kegiatan tersebut, Kejari HST memusnahkan 2.451 item barang bukti dari 23 perkara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI. Perkara yang dimusnahkan berasal dari putusan Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 11 Agustus 2025 hingga Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 13 November 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beragam jenis, antara lain 75 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram (bersih 20,03 gram), 2.022 butir obat Atarax Alprazolam, serta puluhan butir obat jenis Valisanbe, Valdimex, dan Riklona. Selain itu, turut dimusnahkan 8 bilah senjata tajam, 6 timbangan digital, dan 9 unit handphone.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Sabu dihancurkan menggunakan blender dengan air, senjata tajam dirusak memakai mesin gerinda, sementara barang lain seperti pakaian dan dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa kasus narkotika dan psikotropika masih menjadi perkara paling dominan sepanjang 2025, yakni sebanyak 14 kasus. Ia menegaskan pihaknya terus meningkatkan upaya preventif melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, yang turut hadir, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarinstansi penegak hukum di HST. Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.

“Ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugas dengan penuh integritas. Pemusnahan barang rampasan merupakan simbol ketegasan negara dalam memberantas narkotika dan kejahatan lain yang meresahkan,” ujar Bupati.

Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sistem hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dandim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra juga menyampaikan apresiasinya kepada Kejari HST atas pelaksanaan pemusnahan yang dilakukan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa TNI akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum di Kabupaten HST.

“Kodim 1002/HST selalu siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kami berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkotika serta mengedukasi masyarakat agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sinergi antarinstansi di HST diharapkan dapat semakin memperkuat pencegahan, penindakan, dan edukasi masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(pen1002hst).

BARABAI – Komandan Kodim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (04/12/2025)

Pada kegiatan tersebut, Kejari HST memusnahkan 2.451 item barang bukti dari 23 perkara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI. Perkara yang dimusnahkan berasal dari putusan Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 11 Agustus 2025 hingga Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 13 November 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beragam jenis, antara lain 75 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram (bersih 20,03 gram), 2.022 butir obat Atarax Alprazolam, serta puluhan butir obat jenis Valisanbe, Valdimex, dan Riklona. Selain itu, turut dimusnahkan 8 bilah senjata tajam, 6 timbangan digital, dan 9 unit handphone.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Sabu dihancurkan menggunakan blender dengan air, senjata tajam dirusak memakai mesin gerinda, sementara barang lain seperti pakaian dan dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa kasus narkotika dan psikotropika masih menjadi perkara paling dominan sepanjang 2025, yakni sebanyak 14 kasus. Ia menegaskan pihaknya terus meningkatkan upaya preventif melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, yang turut hadir, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarinstansi penegak hukum di HST. Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.

“Ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugas dengan penuh integritas. Pemusnahan barang rampasan merupakan simbol ketegasan negara dalam memberantas narkotika dan kejahatan lain yang meresahkan,” ujar Bupati.

Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sistem hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dandim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra juga menyampaikan apresiasinya kepada Kejari HST atas pelaksanaan pemusnahan yang dilakukan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa TNI akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum di Kabupaten HST.

“Kodim 1002/HST selalu siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kami berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkotika serta mengedukasi masyarakat agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sinergi antarinstansi di HST diharapkan dapat semakin memperkuat pencegahan, penindakan, dan edukasi masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(pen1002hst).

Berita Terkait

*212 Kasus C3 Diungkap, Polda Banten Sita Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan*
Patroli KRYD Polres Tabalong Sambangi SPBU dan Permukiman, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Pemadam Listrik Bergilir, YLK Intan Kalimantan Tegaskan Kerugian Konsumen Berhak Dapat Kompensasi 
Kodim 1002/HST pacu pembangunan empat jembatan meski cuaca tak menentu
SEDEKAH BUMI CIBOGO  “Nyuhun Buhun Ngawangun Lembur”  
Pemberian Gelar Adat Lampung, Ketum DPP PWDPI: Wajib Sesuai Aturan dan Kewenangan Adat, Jangan Dijadikan Sarana Politik
Polda Kalsel Gelar Car Free Day dan Pasar Murah, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat*
“Tutup Kapolres HST Cup 2026,AKBP Jupri,Jadikan Pengalaman Ini Motivasi Agar Semangatmu Tetap Menyala

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 09:44

*212 Kasus C3 Diungkap, Polda Banten Sita Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan*

Senin, 29 Juni 2026 - 06:13

Patroli KRYD Polres Tabalong Sambangi SPBU dan Permukiman, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 29 Juni 2026 - 06:06

Pemadam Listrik Bergilir, YLK Intan Kalimantan Tegaskan Kerugian Konsumen Berhak Dapat Kompensasi 

Senin, 29 Juni 2026 - 05:57

Kodim 1002/HST pacu pembangunan empat jembatan meski cuaca tak menentu

Senin, 29 Juni 2026 - 05:47

SEDEKAH BUMI CIBOGO  “Nyuhun Buhun Ngawangun Lembur”  

Senin, 29 Juni 2026 - 03:02

Polda Kalsel Gelar Car Free Day dan Pasar Murah, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat*

Senin, 29 Juni 2026 - 01:43

“Tutup Kapolres HST Cup 2026,AKBP Jupri,Jadikan Pengalaman Ini Motivasi Agar Semangatmu Tetap Menyala

Senin, 29 Juni 2026 - 01:28

Di Duga Oknum Polda Kalteng Telah Gelapkan 50 Unit Mobil Asal Kalimantan Selatan 

Berita Terbaru

Adat budaya

SEDEKAH BUMI CIBOGO  “Nyuhun Buhun Ngawangun Lembur”  

Senin, 29 Jun 2026 - 05:47

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x