Bandung // propamnewstv.id – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) Roda empat yang terjadi di kawasan Komplek Perumahan Gracia, Kelurahan Ci kundul, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol, Hendra Rochmawan. S. I. K.,, M. H, mengatakan Kasus yang bermula dari laporan warga ke Polsek Lembur Situ pada 1 September 2025.
Korban melapor bahwa mobil Toyota Calya bernopol. F 1716 VP, miliknya raib saat parkir di halaman rumah nya, pada Senin ( 1/9/2025) lalu, sekitar pukul 02:23 WIB.
” Laporan itu langsung di tindak lanjuti oleh Polsek Lembur Situ , Bersama Unit Jatrantas Sat Reskrim, melakukan serangkaian penyelidikan insentif, mulai dari pemeriksaan saksi, analisa CCTV, hingga penyisiran lintas daerah, ” Terang AKBP Rita ( 29/11/2025).
Dari penyelidikan, Polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dan teroganisir.
1. ( UK) alias ( S) ( 50), warga Caringin Sukabumi
2. ( AS) Alias ( AB) ( 43), warga Suka raja Sukabumi , Kedua nya merupakan Eksekutor pencurian dan di tangkap di Wilayah Cantayan, Sukabumi pada hari Selasa, 7/10/2025 , sekitar pukul 04:00 WIB.
3. AM ( 48 ) , warga Gunung puth
4. US ( 37) , Warga Kadudampit
Kedua nya berperan sebagai pengawas situasi serta pembuat STNK dan BPKB palsu, mereka di ringkus di sebuah kamar kos di Kota Malang pada Minggu ( 9/11/2025) pukul 03:00 WIB.
” Proses penangkapan di Malang pun tidak mudah, namun berkat kerjasama personel di lapangan, kedua pelaku akhirnya berhasil di ringkus, ” Tutur Rita.
Para Pelaku memiliki modus yang terencana dan rapi, mereka terlebih dahulu meminjam kendaraan korban, kemudian membuat duplikat kunci, memalsukan dokumen kendaraan, dan akhirnya menjual mobil tersebut keu pembeli di jember, melalui seorang perantara seharga Rp. 120 juta
Dalam kasus penangkapan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti, penting antara, lain ; empat unit Mobil, berbagai merk, empat kunci duplikat, dua BPKB palsu, Dua STNK palsu dan Satu lembar surat keterangan dari Leasing.
Ke empat pelaku kini tengah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polres Sukabumi Kota, Wilayah Hukum Polda Jawa Barat, dengan di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan,
Dengan ancaman penjara maksimal Tujuh tahun, dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Dokumen, dengan ancaman penjara maksimal Enam tahun.
AKBP Rita menegaskan, pihak nya akan terus memperketat dan memberantas praktik Curanmor di wilayah hukum nya.
” Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Kami dalam memberikan kepada masyarakat, ” Tegasnya
Sumber Humas Polda Jabar
( Wakabiro Bandung # Eva purnama)








