Gelar Sidang Paripurna ke-45 Masa Sidang 3/2025, DPRD Kabupaten Demak Bahas Dua Raperda dan Bentuk Pansus

- Reporter

Kamis, 27 November 2025 - 02:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak // propamnewstv.id – November 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-45 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025, dengan agenda Jawaban DPRD Kabupaten Demak atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap Dua Raperda Usulan DPRD serta Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Demak.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada Senin (10/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak, Eisti’anah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para anggota DPRD Kabupaten Demak.

Sebelum rapat dibuka, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Pahlawan, yang jatuh pada Senin, 10 November 2025.Ia menyebutkan bahwa tema peringatan Hari Pahlawan tahun ini, “Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”, mencerminkan semangat untuk meneladani nilai-nilai kepahlawanan, tidak hanya dengan mengenang jasa para pahlawan, tetapi juga melanjutkan perjuangan melalui tindakan nyata di masa kini.

Semangat kepahlawanan ini harus menjadi inspirasi untuk terus melanjutkan pembangunan di Kabupaten Demak guna mewujudkan visi dan misi daerah yang semakin bermartabat, maju, dan sejahtera,

Zayinul Fata juga menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum, sesuai Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, yang menyatakan rapat paripurna sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

Anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” jelasnya.

Adapun dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat tersebut merupakan usulan DPRD Kabupaten Demak, yaitu

Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan

Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mengacu pada Pasal 73 huruf b angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dilakukan dengan tanggapan atau jawaban DPRD atas pandangan Bupati.

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membacakan jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap dua Raperda tersebut.

Menjelang akhir rapat, Sekretariat DPRD membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Empat Raperda Kabupaten Demak Masa Sidang Ketiga Tahun 2025. “Propam News DMK”

Berita Terkait

Polres Tabalong Gelar Arus Balik Gratis dan Valet and Ride, Mudik Aman dan Nyaman
Perubahan Misterius Susunan Redaksi, Propam News TV Akan Tempuh Jalur Hukum
𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Pasar Kuripan Menjekang Ramadhan, Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas Harga Acuan
Kapolsek Banjarmasin Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Apri Wilianto
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran
𝗥𝗮𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗣𝗘𝗧𝗜 𝗞𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗹𝗶𝗿 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴, 𝗜𝗻𝗶𝘀𝗶𝗮𝗹 ‘𝗔’ 𝗱𝗮𝗻 ‘𝗥’ 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗦𝗲𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻.
Pelantikan Pengurus BEM UNUKASE Periode 2025/2026

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:36

BPH Migas Pastikan Arus Balik di Bakauheni Lancar, Pasokan BBM dan LPG Aman

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:40

𝗗𝗟𝗛 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗕𝗮𝗸𝗮𝗹 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗕𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗧𝗼𝗯𝗲𝗸 𝗣𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:44

RAT Kopontren Nurul Hijrah Tahun Buku 2025 Di Buka Kadis Koperasi dan UKM Prop. Kalsel

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:07

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kuansing Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:04

𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶𝘁𝗮𝘀, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗡𝗼𝗯𝗮𝗿 𝗧𝗶𝗺𝗻𝗮𝘀 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗟𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗶𝗻𝘁 𝗞𝗶𝘁𝘁𝘀 𝗮𝗻𝗱 𝗡𝗲𝘃𝗶𝘀.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:36

Kunjungan Pangdam XII/Tpr di Jagoi Babang bersama Danrem 121/Abw, “tingkatkan Sinergi di Perbatasan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:53

Dukung Modernisasi Pertanian, Babinsa Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara Kawal Uji Coba Drone Pemupukan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:31

Sinergi DLH kuansing dan Pemdes Koto Taluk Bersihkan Sampah Liar, Warga Harap Pengawasan Ketat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x