Gelar Sidang Paripurna ke-45 Masa Sidang 3/2025, DPRD Kabupaten Demak Bahas Dua Raperda dan Bentuk Pansus

- Reporter

Kamis, 27 November 2025 - 02:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak // propamnewstv.id – November 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-45 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025, dengan agenda Jawaban DPRD Kabupaten Demak atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap Dua Raperda Usulan DPRD serta Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Demak.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada Senin (10/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak, Eisti’anah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para anggota DPRD Kabupaten Demak.

Sebelum rapat dibuka, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Pahlawan, yang jatuh pada Senin, 10 November 2025.Ia menyebutkan bahwa tema peringatan Hari Pahlawan tahun ini, “Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”, mencerminkan semangat untuk meneladani nilai-nilai kepahlawanan, tidak hanya dengan mengenang jasa para pahlawan, tetapi juga melanjutkan perjuangan melalui tindakan nyata di masa kini.

Semangat kepahlawanan ini harus menjadi inspirasi untuk terus melanjutkan pembangunan di Kabupaten Demak guna mewujudkan visi dan misi daerah yang semakin bermartabat, maju, dan sejahtera,

Zayinul Fata juga menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum, sesuai Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, yang menyatakan rapat paripurna sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

Anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” jelasnya.

Adapun dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat tersebut merupakan usulan DPRD Kabupaten Demak, yaitu

Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan

Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mengacu pada Pasal 73 huruf b angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dilakukan dengan tanggapan atau jawaban DPRD atas pandangan Bupati.

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membacakan jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap dua Raperda tersebut.

Menjelang akhir rapat, Sekretariat DPRD membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Empat Raperda Kabupaten Demak Masa Sidang Ketiga Tahun 2025. “Propam News DMK”

Berita Terkait

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid
2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:24

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terbaru