Panglima Satbel Pers DPP PWDPI Kecam Tantangan Oknum Kades Terhadap Wartawan

- Reporter

Minggu, 23 November 2025 - 03:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis//propamnewstv.id  -Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dedi Supiandi—yang akrab disapa Kang Pandi—angkat bicara terkait tindakan seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang menantang wartawan dalam sebuah acara yang saat ini tengah viral.

Dedi Supiandi menyatakan rasa geram dan kecewanya atas sikap arogan oknum aparatur desa tersebut. Menurutnya, tindakan menantang wartawan adalah bentuk perilaku tidak terpuji dan mencederai profesi kewartawanan.

“Sikap seperti itu tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala desa. Saya nyatakan oknum tersebut tidak layak menjadi Kades,” tegas Dedi.

Dedi juga merespons langsung tantangan yang dilontarkan oknum Kades bernama Asep Ari itu. Menurutnya, wartawan bukan profesi yang bekerja dengan otot, tetapi menjalankan tugas mulia menyampaikan informasi kepada publik.

“Wartawan itu tugasnya menulis dan merilis berita, bukan adu jotos. Tapi jika dia merasa jagoan, saya sebagai Panglima Satbel Pers PWDPI siap menghadapi tantangannya. Silakan tentukan tempat dan waktu jika itu yang dia inginkan,” ujar Dedi dengan nada tegas.

Ia menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum karena wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, jelas disebutkan bahwa siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.

Dedi menilai sikap oknum Kades tersebut menunjukkan kesombongan dan arogansi yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas.

“Saya sangat tidak terima bila ada yang meremehkan atau menghina profesi wartawan. Saya juga seorang wartawan. Karena itu saya mengajak seluruh rekan seprofesi dan organisasi pers untuk bersatu menjaga marwah insan pers,” ungkapnya.

Dedi berharap aparat berwenang segera memproses oknum Kades tersebut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita Terkait

PELANTIKAN PENGURUS CABANG SAPMA PP KABUPATEN BANDUNG PERIODE 2025–2028
Permasalahan Sampah di Kabupaten Bandung, masih terus di lakukan
Sambut Libur Nataru 2026, Bandara Husein Sastranegara Resmi Buka Rute Baru Bandung–Semarang
Sinergitas Polisi dan Ormas Jaga Ibadah Natal di Kramat Jati
Polwan Jadi Komandan Upacara Hari Ibu, Polda Jabar Tegaskan Kesetaraan Gender
SPKT Jadi Garda Terdepan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat
Sinergi TNI-Polri Kawal Perayaan Natal di Gereja GPdI El-Shaddai Labuhan
Bupati Bandung Resmikan Pujasera KORPRI dan Kantor Koperasi Konsumen KORPRI BEDAS

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 04:57

PELANTIKAN PENGURUS CABANG SAPMA PP KABUPATEN BANDUNG PERIODE 2025–2028

Selasa, 23 Desember 2025 - 04:28

Permasalahan Sampah di Kabupaten Bandung, masih terus di lakukan

Selasa, 23 Desember 2025 - 04:00

Sambut Libur Nataru 2026, Bandara Husein Sastranegara Resmi Buka Rute Baru Bandung–Semarang

Selasa, 23 Desember 2025 - 03:38

Sinergitas Polisi dan Ormas Jaga Ibadah Natal di Kramat Jati

Selasa, 23 Desember 2025 - 03:14

SPKT Jadi Garda Terdepan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 - 02:39

Sinergi TNI-Polri Kawal Perayaan Natal di Gereja GPdI El-Shaddai Labuhan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:02

Bupati Bandung Resmikan Pujasera KORPRI dan Kantor Koperasi Konsumen KORPRI BEDAS

Senin, 22 Desember 2025 - 14:46

Pemda Jawa Barat Raih Penghargaan Tertinggi KemenPANRB, Open Data Jabar Diakui Nasional

Berita Terbaru