JAKARTA//propamnewstv.id Ketika publik mendengar kabar bahwa Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, bersama jajaran puncak KPU menggunakan private jet mewah dengan anggaran mencapai sekitar Rp 90 miliar, muncul pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan etika pemerintahan. Dugaan gratifikasi melalui penggunaan pesawat jet pribadi ini menimbulkan keraguan bahwa dana APBN benar-benar digunakan untuk kepentingan teknis dan logistik pemilu, bukan sebagai fasilitas kemewahan bagi pejabat penyelenggara. Dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi yang tidak sesuai dengan tujuan awal distribusi logistik. 
Dugaan ini semestinya menjadi momentum bagi KPU untuk menyatakan transparansi penuh, menjelaskan secara terbuka setiap detail penggunaan anggaran tersebut, serta mengakui jika ada kesalahan moral atau etis Dalam kerangka tata kelola publik. gratifikasi tersebut jika terbukti merupakan jenis korupsi yang sangat berbahaya karena tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi. Tanggung jawab moral para pimpinan KPU harus diuji secara publik agar tidak menjadi preseden buruk.
Sikap KPU sejauh ini belum sepenuhnya menenangkan keresahan publik. Meskipun Afifuddin menyatakan bahwa penggunaan jet bersifat “teknis” untuk mempercepat distribusi logistik dan bahwa anggaran telah diaudit oleh BPK, masih terdapat dugaan selisih sekitar Rp 30 miliar antara perhitungan koalisi masyarakat dan laporan anggaran KPU. kami menduga bahwa adanya mark-up sekitar Rp 19 miliar dalam kontrak sewa jet pribadi kepada KPK. 
Di sisi penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan akan menelaah dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.  Proses investigasi oleh KPK sangat krusial. Jika temuan DKPP dibuktikan lebih lanjut, maka gratifikasi jet pribadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara secara substansial. Tindakan ini jika tidak ditindak dengan serius, juga bisa melemahkan rasa keadilan dan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu.
demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan mempertahankan kepercayaan masyarakat, diperlukan langkah tegas dari pimpinan KPU mengeluarkan pernyataan maaf publik, memberikan klarifikasi transparan atas seluruh perjalanan jet pribadi, dan mempertimbangkan pertanggungjawaban moral termasuk mundur dari jabatan apabila terbukti menyalahgunakan fasilitas negara. Di saat bersamaan KPK dan lembaga pengawas lainnya harus memastikan bahwa dugaan gratifikasi ini diselidiki secara profesional, objektif, dan tidak ada tekanan politik dalam prosesnya. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa anggaran publik dikelola dengan penuh tanggung jawab dan sesuai etika publik.
Lucky suryani








