Jakarta//propamnewstv.id Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan untuk membatasi akses anak terhadap konten media sosial yang memuat kekerasan. Pembatasan akses ini merupakan langkah preventif untuk melindungi anak dari dampak negatif konten digital, sekaligus memastikan lingkungan belajar yang aman di Jakarta.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyebut, langkah ini diambil sebagai respons atas insiden yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut diketahui menyisakan trauma bagi sejumlah siswa.
Advertisement
“Sekarang sedang dirumuskan oleh Dinas Pendidikan agar tidak semua anak itu dengan gampang melihat peristiwa atau kejadian seperti di Youtube, yang kemudian menginspirasi anak-anak kita melakukan seperti yang terjadi di SMA 72 (Jakarta),” ujar Pramono di Jakarta Utara, pada Selasa (18/11/2025).
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa saat ini proses pembelajaran di SMA Negeri 72 Jakarta telah berjalan normal. Namun demikian, sejumlah siswa masih melakukan pembelajaran secara daring, karena dalam masa pemulihan psikologis maupun luka-luka.








