Opsen Kendaraan Bermotor Di Kota Banjarmasin Hingga November 2025

- Reporter

Rabu, 19 November 2025 - 13:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin//propamnewstv.id – Opsen Kendaraan Bermotor merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia terhadap wajib pajak atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

H. Edy Wibowo, S.E., M.H selaku 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mengatakan,

Opsen kewenangannya di Provinsi. Pihaknya hanya membantu terkait dengan sosialisasi dan pendataan.

“Artinya itu kerjasama kita dengan Provinsi dan ini saling bersinergilah untuk mengoptimalkan supaya Masyarakat membayar kewajibannya terkait dengan pajak kendaraan motor,” ujar Edy, Rabu (19/11/2025) di Ruang Kerjanya.

Dikatakan, terkait dengan program-program yang dilakukan oleh Provinsi, dari satu sisi supaya Masyarakat mau membayar pajaknya. Tapi dari sisi lain mungkin itu mesti memberikan tambahan pendapatan bagi Kabupaten Kota di Kalsel.

“Kalau kita lihat dari sampai November ini posisi opsen ini untuk PKB dan BBNKB itu sudah sekitar 90% ya hampir 90%. Kecuali BBNKB ini masih lambat. Kalau dihitung dengan denda-dendanya sudah lumayan dalam memberi kontribusi untuk PAD Kota Kabupaten se Kalsel dan lain-lain,” Edy menambahkan.

Opsen bukan jenis pajak yang berdiri sendiri, melainkan tambahan dari pajak utama yang sudah ada (PKB dan BBNKB).

Pemberlakuan opsen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pungutan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak yang berlaku di tingkat Provinsi.

Hasil pungutan opsen ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk penyediaan fasilitas jalan dan fasilitas umum lainnya.

Opsen PKB dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran PKB di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau melalui aplikasi online, dan perhitungannya sudah otomatis termasuk dalam total tagihan pajak.

Berita Terkait

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI
Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla
Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin
Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua
Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026
Koperasi PWDPI dan APJI Gelar Pelatihan Jajan Pasar, Angkat Ibu Rumah Tangga dan UMKM Tingkatkan Ekonomi Keluarga  
Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x