Bandung//propamnewstv.id Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S. I. K, M, H, mengatakan bahwa Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Arcamanik Kota Bandung, berhasil mengaman kan dua pelaku pencurian dengan kekerasan ( CURAS) , yang beraksi di Kawasan Arcamanik, pada Hari Senin ( 10/11/25) dini hari, lalu, kedua pelaku yang berhasil di aman kan adalah ML dan SM, yang menurut keterangan Polisi mereka, merupakan Residivis dengan kasus serupa.
Kapolsek Arcamanik Kompol. Nasarudin menyampaikan ,bahwa penangkapan di lakukan tidak lama setelah menerima laporan,informasi, terkait kejadian tersebut, Anggota langsung bergerak ke TKP, menggali keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Dari petunjuk yang ada, Tim berhasil mengidentifikasi dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhir nya dapat di aman kan, ” Ujar nya.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 01:45 WIB di depan kantor Kelurahan Ci saranten Kulon, Arcamanik. Dua korban Abdul Azis dan Arif lutfi Hanin, yang merupakan pedagang asal Tegal ( Jawa Tengah) menjadi sasaran saat melintas di lokasi yang sepi, Ke dua nya mengalami Luka sobek pada bagian Kepala dan Tangan akibat sabetan senjata tajam.
Menurut laporan pada aksi nya ke dua pelaku berboncengan menggunakan Sepeda motor sambil mencari target secara acak. Setelah menemukan mangsa, pelaku langsung merampas barang- barang milik n korban dan tak segan melakukan kekerasan menggunakan golok.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari para pelaku, antara lain ; pisau berukuran 30 cm dan satu unit sepeda motor Honda beat warna putih dengan No. Pol. D 5529 GO, yang di duga di gunakan dalam aksi nya tersebut.
Kompol Nasarudin menjelaskan kasus ini di tangani oleh Unit Reskrim nya. Para pelaku dan Barang bukti sudah di amankan, Polisi juga terus melakukan pengembangan, mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian serupa di daerah lain.
Polisi juga mengapresiasi respon cepat masyarakat yang memberikan informasi saat kejadian sehingga memudahkan proses penyelidikan dan penangkapan.
Kasus ini melanggar Pasal 365 KUHP dan para pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polsek Arcamanik, Kota Bandung.
Sumber : Humas Polda Jawa barat
( Wakabiro Bandung – Eva purnama )








