Perang Terhadap Narkoba Tak Kenal Lelah : Polres HSU Ringkus Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Sita 5.06 Gram Kristal Haram

- Reporter

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Seorang pria berinisial W (34), yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu

Foto : Seorang pria berinisial W (34), yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu

Amuntai // propamnewstv.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang bergerak cepat, pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial W (34), yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 20.40 Wita, di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.

Keberhasilan operasi ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP / A / 51 / X / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA, menyusul informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di lokasi kejadian. Tersangka, yang bernama lengkap W(34), diketahui beralamat di Jl. Teratai GG. Seroja I, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, mengindikasikan bahwa jaringan peredaran narkoba ini memiliki koneksi lintas provinsi.

Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sutargo, SH, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan. “Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa. Sesuai perintah pimpinan, langkah tegas dan terukur akan selalu menjadi prioritas,” tegas AKP Sutargo, SH.

Adapun kronologi penangkapan bermula ketika petugas Satresnarkoba mencurigai gerak-gerik W (34) yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam. Ketika didekati oleh anggota kepolisian, W menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha melarikan diri. Tim dengan sigap melakukan pengejaran dan pengamanan sesuai prosedur.

Pada saat proses pengamanan, aparat menyaksikan dengan jelas tersangka W membuang sesuatu dari genggaman tangan kirinya ke atas aspal jalan. Setelah berhasil diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi pembuangan dan berhasil menemukan barang bukti krusial yang dilemparkan oleh tersangka.Barang bukti utama yang berhasil disita adalah 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total kotor mencapai 5.26 Gram dan berat bersih 5.06 Gram. Paket kristal haram tersebut dibungkus rapi dalam 1 (satu) lembar plastik klip transparan dan disimpan tersembunyi di dalam 1 (satu) buah Kotak Rokok LA Ice PurpleBoost berwarna ungu, menunjukkan upaya tersangka untuk mengelabui petugas.

Selain sabu, kepolisian juga menyita barang bukti pendukung yang relevan dengan tindak pidana tersebut, yaitu 1 (satu) unit Handphone android merek Vivo Y29 warna hitam beserta Simcard, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Aerox yang digunakan oleh tersangka saat kejadian. Saat ini, tersangka W dan seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, W(34) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal pidana mati. Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, SH menutup, “Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat HSU.”

(Red)

Berita Terkait

Keluarga Ramlan dan Titin Beranak Empat Butuh Perhatian Dinas Terkait di Garut
Polres HST adakan Upacara Peringatan Hari ibu
BPBD Kabupaten Demak Membuka Posko Siaga Darurat Bencana Dalam Menghadapi Musim Penghujan 2025/2026 Pembukaan Posko di Pusatkan di posko Angkling Kusumo Mranggen
Polres Tabalong Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
Kaperwil Banten Media Propam News TV Ucapkan Selamat Hari Ibu ke-97
Polwan Ditlantas Polda Maluku Utara Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Pusat Kota
Hari Ibu 2025, Perempuan Berdaya Jadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
Polsek Gunung Sindur Bergerak Cepat Cegah Aksi Debt Collector di Perbatasan Serpong – Parung
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 05:24

Keluarga Ramlan dan Titin Beranak Empat Butuh Perhatian Dinas Terkait di Garut

Senin, 22 Desember 2025 - 04:53

Polres HST adakan Upacara Peringatan Hari ibu

Senin, 22 Desember 2025 - 04:32

BPBD Kabupaten Demak Membuka Posko Siaga Darurat Bencana Dalam Menghadapi Musim Penghujan 2025/2026 Pembukaan Posko di Pusatkan di posko Angkling Kusumo Mranggen

Senin, 22 Desember 2025 - 04:18

Polres Tabalong Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:12

Kaperwil Banten Media Propam News TV Ucapkan Selamat Hari Ibu ke-97

Senin, 22 Desember 2025 - 03:57

Hari Ibu 2025, Perempuan Berdaya Jadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 22 Desember 2025 - 03:48

Polsek Gunung Sindur Bergerak Cepat Cegah Aksi Debt Collector di Perbatasan Serpong – Parung

Senin, 22 Desember 2025 - 03:33

Pastikan Keamanan Libur Akhir Tahun, Kapolri Tinjau Stasiun Tawang Semarang

Berita Terbaru

Berita

Polres HST adakan Upacara Peringatan Hari ibu

Senin, 22 Des 2025 - 04:53