PANDEGLANG // propamnewstv.id – Pandeglang kembali diguncang masalah klasik rangkap jabatan pejabat publik. Wakil Bupati Iing Andri Supriadi juga menjabat Ketua Karang Taruna Kabupaten 2025-2030. Ini memicu kritik dari masyarakat dan aktivis pemuda karena dianggap melemahkan tata kelola dan membuka potensi _conflict of interest serta conflict of commitment.
Karang Taruna, sebagai organisasi sosial yang lahir dari dan untuk masyarakat, harus bebas dari intervensi politik agar bisa memberdayakan pemuda dan mengawasi pemerintah. Namun, ketika dipimpin pejabat aktif, independensi organisasi terancam dan ia bisa jadi alat politik kekuasaan. Hal ini jelas menjadi cacat secara etika ketika lembaga ini dipimpin oleh pejabat aktif seperti Wakil Bupati, maka independensi organisasi tersebut terancam, bahkan dapat menjadi alat politik kekuasaan.
Secara tata kelola, rangkap jabatan jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas pejabat publik. Dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menpan-RB, pejabat dilarang merangkap jabatan yang menyebabkan konflik kepentingan _(conflict of interest)_ dan konflik komitmen _(conflict of commitment_ ). Ketentuan ini dirancang untuk menjaga efektivitas kerja dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok
Dalam konteks pembangunan daerah, isu ini sangat krusial karena Pandeglang saat ini masih menghadapi tunggakan permasalahan infrastruktur, rendahnya kesejahteraan pemuda, serta lemahnya akses ekonomi produktif. Pejabat yang membagi fokus antara tugas pemerintahan dan kepemimpinan organisasi sosial jelas menghadapi risiko efektivitas kerja yang menurun, sehingga memperlambat proses pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Rangkap jabatan sang Wakil Bupati apalagi di lembaga yang semestinya menjadi mitra kritis pemerintah menunjukkan defisit kepemimpinan publik. Karang Taruna seharusnya menjadi wadah pemberdayaan dan pembelajaran sosial, bukan panggung tambahan untuk meningkatkan pengaruh politik. Dalam kacamata audit publik, ini bukan hanya kesalahan etik, tetapi juga indikasi _governance misalignment_ yang mengganggu sistem akuntabilitas daerah ujar Hendi Sujana, penggerak pemuda melek politik asli Pandeglang.
Kritikan tajam dari Hendi Sujana, seorang pemuda asli Pandeglang, menegaskan bahwa rangkap jabatan Wakil Bupati di Karang Taruna mencerminkan konsentrasi kekuasaan yang berbahaya bagi demokrasi lokal. “Kondisi ini membuat Karang Taruna kehilangan ruh independensi dan dari semestinya menjadi ruang bagi pemuda untuk berproses, kini menjadi panggung elite politik,” ujarnya.
Sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk menuntut transparansi jabatan seluruh pejabat Pandeglang. Pemerintah daerah seharusnya berani membentuk forum etik untuk memastikan tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatan publik untuk kepentingan politik personal. Regulasi juga perlu dipertegas: pejabat aktif tidak boleh menduduki posisi strategis di organisasi sosial masyarakat. ‘Pemerintah daerah perlu mempertegas regulasi agar pejabat aktif dilarang memimpin organisasi sosial yang berpotensi menjadi wadah konflik kepentingan” tegas hendi dalam statementnya.
Selain itu pula Muhammad Yuspiani, tokoh masyarakat dan penggagas Komunitas Pemuda Terdidik Pandeglang, menyoroti bahwa jabatan publik adalah amanah yang menuntut dedikasi penuh. Menurutnya, ketika pejabat publik “masih mencari kursi tambahan,” itu bukan panggilan pengabdian, melainkan tuntutan ambisi untuk mengukuhkan pengaruh kekuasaan secara luas di segala lini.
Kini Pandeglang membutuhkan pemimpin yang mampu fokus menjalankan peran utama sebagai pelayan masyarakat dan penggerak pembangunan daerah. “Pandeglang membutuhkan pemimpin yang mengerti kapan harus memimpin dan kapan harus memberi ruang bagi yang lain. Bukan pejabat yang rakus kursi, melainkan pelayan publik yang fokus pada mandat utamanya: membangun daerah dengan integritas” jelas Muhammad Yuspiani menambahkan.
Karang Taruna dan organisasi sosial lainnya harus kembali ke jalur yang benar, dipimpin oleh pemuda yang berintegritas, berjiwa sosial, dan berdiri independen dari lingkar kekuasaan politik. Hanya dengan begitu, organisasi kepemudaan itu bisa menjadi penyeimbang kekuasaan dan laboratorium kemandirian sosial yang sesungguhnya, bukan cermin kerakusan jabatan yang menggerus akal sehat pembangunan Kabupaten Pandeglang. Masih banyak tokoh pemuda lain yang independen dan memiliki kemampuan hebat, sehingga Karang Taruna Pandeglang tidak selayaknya dipimpin oleh pejabat publik aktif,” pungkasnya.
(IRGI)