PANDEGLANG // propamnewstv.id – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejatinya merupakan upaya pemerintah untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik secara transparan dan berintegritas. Namun, praktik di lapangan tidak selalu sejalan dengan semangat reformasi birokrasi tersebut. Di wilayah Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, polemik mencuat tajam menyusul munculnya sejumlah kejanggalan dalam usulan nama-nama peserta PPPK tahun ini, Rabu (22/10/2025).
Berbagai temuan mengindikasikan adanya potensi pelanggaran administratif dan etika birokrasi. Salah satunya, usulan calon PPPK yang masih berstatus mahasiswa dan jarang hadir di sekolah, seperti yang terjadi di SDN Ciawi 2. Ironisnya, individu tersebut diusulkan oleh kepala sekolah yang merupakan ayah kandungnya. Situasi ini tentu menimbulkan konflik kepentingan yang serius dan patut ditelusuri lebih lanjut oleh otoritas terkait.
Di samping itu, terdapat nama-nama yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa, padahal aturan kepegawaian melarang adanya perangkapan tugas yang berpotensi mengganggu kinerja sebagai tenaga pendidik. Tak hanya itu, ditemukan pula calon yang belum genap dua tahun tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun tetap diajukan sebagai peserta PPPK, seperti kasus yang terungkap di salah satu SDN di Cimoyan. Bahkan lebih mencengangkan, terdapat peserta yang bekerja di luar kota tetapi tetap masuk dalam daftar alokasi PPPK paruh waktu.
Beragam kejanggalan ini mengemuka bukan semata karena kelalaian individu, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan dari struktur yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen pelamar valid serta dapat dipertanggungjawabkan, seharusnya tidak ditandatangani secara sembarangan. Ketika kepala sekolah mengesahkan dokumen tersebut tanpa verifikasi yang ketat, maka integritas sistem seleksi pun dipertaruhkan.
Dalam konteks ini, perhatian patut diarahkan kepada peran Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Patia. Berdasarkan tugas dan fungsinya, Korwil memiliki tanggung jawab strategis dalam membina, memeriksa, mengoreksi, serta mengawasi seluruh proses administratif dan kepegawaian di lingkup kerja masing-masing. Termasuk di dalamnya adalah memastikan bahwa setiap usulan PPPK telah melalui kajian yang cermat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, polemik yang kini terjadi justru memperlihatkan adanya potensi kelengahan atau bahkan pembiaran terhadap prosedur yang menyimpang. Ketiadaan pengawasan yang ketat serta lemahnya pembimbingan terhadap kepala sekolah membuka ruang bagi praktik-praktik yang tidak profesional. Bila hal ini dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya akan merusak tata kelola kepegawaian di sektor pendidikan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Dalam menyoroti persoalan ini, penting untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebutkan masih memiliki hak untuk menjelaskan dan membela diri melalui jalur klarifikasi yang semestinya. Meski demikian, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi pilar utama dalam penanganan isu ini ke depan.
Pemeriksaan menyeluruh oleh instansi terkait baik dari dinas pendidikan kabupaten Pandeglang hingga inspektorat daerah menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa proses seleksi PPPK berlangsung adil dan sesuai regulasi.
Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan bangsa. Maka dari itu, proses pengisian posisi tenaga pendidik tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan pribadi maupun kelalaian birokrasi. Diperlukan komitmen bersama untuk memperbaiki sistem, bukan hanya dari para pemangku kepentingan di tingkat sekolah, tetapi juga dari struktur koordinatif seperti Korwil Pendidikan yang memegang peranan sentral dalam menjamin kualitas tata kelola pendidikan di tingkat kecamatan.
Sumber : kasman