INDRAMAYU // propamnewstv.id – Di desa Gabus, kecamatan Gabus, kabupaten Indramayu, terdapat seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Bos Mano”. Ia terkenal di kalangan warga sebagai sosok yang terlibat dalam penjualan obat-obatan keras golongan G seperti tramadol, eksimer, dan destro. Aktivitas ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat setempat. Selasa (21/10/2025).
Penjualan obat-obatan keras tanpa izin merupakan masalah serius yang dapat merusak kesehatan masyarakat, terutama apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan. Tramadol, eksimer, dan destro termasuk dalam kategori obat yang harus dikontrol penggunaannya karena efek samping dan potensi penyalahgunaannya yang tinggi.
Bos Mano diduga merasa kebal hukum karena adanya anggapan bahwa ia telah melakukan pembayaran koordinasi dengan aparat hukum setempat, muncul nama sebagai korlap handal berinisial H/G,Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hukum tidak ditegakkan dengan adil dan masyarakat merasa tidak aman.
Tidak hanya terbatas di desa Gabus, aktivitas penjualan obat terlarang ini bahkan meluas ke wilayah Haurgelis. Mano diduga memasok obat-obatan tersebut ke Nudi, yang menunjukkan adanya jaringan distribusi yang lebih luas dan terorganisir.Masyarakat desa Gabus dan sekitarnya sangat prihatin dengan maraknya penjualan obat terlarang ini. Para orang tua khawatir akan keselamatan dan kesehatan anak-anak mereka yang mungkin terpapar oleh obat-obatan ini. Selain itu, adanya kecurigaan tentang aparat hukum yang terlibat dalam praktik ilegal ini menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
Penjualan obat keras ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang. Diharapkan adanya tindakan tegas untuk memberantas penjualan obat terlarang serta memastikan integritas aparat hukum agar masyarakat dapat hidup dengan aman dan tentram, citra polri Rusak dikarenakan dikarnakan tidak bisa memberantas peredaran obat obatan terlarang.
(Team_Red)