PANDEGLANG // propamnewstv.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat, diduga disalahgunakan oleh oknum aparat di Desa Kota Dukuh, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Program yang seharusnya gratis ini, menurut keterangan sejumlah warga, justru dibebankan biaya hingga Rp500 ribu per bidang tanah, bahkan ada yang mengaku dimintai uang hingga Rp9 juta, tergantung luas lahan yang didaftarkan.
“Kami dimintai uang katanya untuk biaya pengurusan, padahal ini kan program pemerintah yang seharusnya gratis. Ada yang bayar Rp500 ribu, ada juga sampai Rp9 juta,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media, Selasa (17/10/2025), dengan nada kecewa.
Informasi yang dihimpun dari pemberitaan Global Expose TV, dugaan pungutan tersebut dilakukan oleh oknum berinisial R, yang merupakan anggota tim yuridis, serta Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
Padahal, berdasarkan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT), biaya partisipasi masyarakat dalam program PTSL hanya diperbolehkan maksimal Rp150.000 per bidang tanah untuk kebutuhan operasional seperti patok, materai, dan fotokopi dokumen.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Desa Kota Dukuh, Jaenal Abidin, yang juga termasuk dalam tim yuridis, membenarkan adanya pembayaran dari masyarakat dalam program PTSL tersebut.
“Memang ada pembayaran, kisarannya antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per bidang. Itu untuk biaya pengukuran, konsumsi, dan keperluan lainnya selama proses berlangsung,” ungkap Jaenal kepada wartawan.
Ia juga menyebutkan bahwa pada tahap pertama, sudah diterbitkan sebanyak 361 sertifikat untuk warga Desa Kota Dukuh.
Praktik pungutan di luar ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menekankan bahwa PTSL adalah program nasional untuk membantu rakyat memperoleh sertifikat tanah secara cepat dan terjangkau, dengan biaya seminimal mungkin dan tidak menjadi beban masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan PTSL di Desa Kota Dukuh tersebut.
(Red)