Pengedar Narkoba di Ambakiang Dibekuk, Berencana Jual ke Pembeli

- Reporter

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengedar narkoba di Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan berhasil dibekuk jajaran Satresnakoba Polres Balangan

Foto : Pengedar narkoba di Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan berhasil dibekuk jajaran Satresnakoba Polres Balangan

KALSEL // propamnewstv.id – Seorang pengedar narkoba di Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan dibekuk jajaran Satresnakoba Polres Balangan.

Pengedar tersebut ialah MA (33), warga desa setempat yang diduga sudah sering mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Awayan.

MA dibekuk di rumahnya di Desa Ambakiang, pada Rabu (8/10/2025) malam oleh Satresnarkoba Polres Balangan.

Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, penangkapan terhadap MA bermula dari adanya laporan warga terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.

“Setelah mendapat laporan, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA yang berstatus sebagai pengedar narkoba di Desa Ambakiang,” terang Iptu Eko saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggeledahan tehadap MA yang saat itu ditemui di rumahnya. Hasilnya didapati satu paket narkotika diduga jenis sabu yang digenggam oleh MA.

Baca Juga:  Kapolres Balangan Berikan Kejutan ke Kodim 1001/Hsu-BLG dalam Rangka HUT TNI ke-80

MA juga mengaku kepada pihak kepolisian bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seorang pembeli yang sudah mengatur janji dengannya.

Satu paket narkotika diduga jenis sabu langsung diamankan dan menjadi barang bukti pada penangkapan tersebut. Beberapa barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa selembar plastik klip warna bening dan satu unit handphone.

Saat ini MA sudah ditahan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undangn nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perihal tindak pidana narkoba ini, Iptu Eko pun mengimbau agar masyarakat menjauhi barang haram tersebut, karena selain bahaya pada kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang sanksinya kurungan penjara hingga denda uang.

(Red)

Berita Terkait

Dugaan Kejanggalan Pada Kegiatan Drainase di Pasar Patrol
Polda Banten Edukasi Food Safety kepada Pelajar Penerima MBG
Coffee Morning Forkopimda Jadi Momentum Tingkatkan Soliditas Antar-Aparat di Provinsi Banten
Identitas Mayat di Sungai Cigagade Terungkap, Diduga Korban Terpeleset
Danramil 1206-14/Hulu Gurung Gelar Persiapan Panen Padi IP 300 Desa Lubuk Antu
Irdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad 2025
Pangdam XII/Tpr Tinjau Patok Batas Negara dan Beri Arahan Personel Pos Koki Jagoi Babang
GP Ansor Pandeglang Kecam Trans7, Desak Permintaan Maaf dan Pencabutan Izin Siar karena Lecehkan Kiai dan Pesantren
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:36

Dugaan Kejanggalan Pada Kegiatan Drainase di Pasar Patrol

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:28

Polda Banten Edukasi Food Safety kepada Pelajar Penerima MBG

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:19

Coffee Morning Forkopimda Jadi Momentum Tingkatkan Soliditas Antar-Aparat di Provinsi Banten

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43

Identitas Mayat di Sungai Cigagade Terungkap, Diduga Korban Terpeleset

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:39

Danramil 1206-14/Hulu Gurung Gelar Persiapan Panen Padi IP 300 Desa Lubuk Antu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:30

Pangdam XII/Tpr Tinjau Patok Batas Negara dan Beri Arahan Personel Pos Koki Jagoi Babang

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:06

GP Ansor Pandeglang Kecam Trans7, Desak Permintaan Maaf dan Pencabutan Izin Siar karena Lecehkan Kiai dan Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:00

PAM Bandarmasih Sigap Perbaiki Kebocoran di Jalan Setoyo S

Berita Terbaru