Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu Amankan 22 Terduga Kasus Narkotika

- Reporter

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Satnarkoba Polres Indramayu mengamankan 22 orang terduga kasus narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu

Foto : Satnarkoba Polres Indramayu mengamankan 22 orang terduga kasus narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu

INDRAMAYU // propamnewstv.id – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap 22 orang terduga kasus narkotika. Puluhan orang ini diamankan dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Indramayu. Selasa (14/10/2025).

Waka Polres Indramayu KOMPOL Tahir Muhiddin di dampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara menyampaikan bahwa dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti seperti sabu 101,42 gram; tembakau sintetis 3,75 gram dan cairan sintetis seberat 128,75 gram; obat keras tertentu (OKT) sebanyak l 7.411 butir dengan rincian Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir dan Psikotropika jenis Alprazolam 90 butir. Selain itu, Handphone 19 buah, Uang tunai Rp 752.000,- serta timbangan digital 7 buah. Senin 13/10/2025.

“Para tersangka ini kita amankan dari 10 Kecamatan yakni Kecamatan Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang serta Haurgeulis, ” ucap Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin.

Masih Tahir, dari puluhan pelaku itu, dikategori pengedar 21 orang dan pengguna 1 orang. Sedangkan modus yang dijalankan pelaku yakni untuk narkotika mengedarkan atau menjual dan penyalahguna, Obat Keras Tertentu (OKT) modusnya mengedarkan/menjual sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Karena perbuatannya pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.,” ungkapnya.

Baca Juga:  AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron: Gejala Ringan, Sudah Terima 2 Dosis

Lanjutnya, bagi Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka pengedar Obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun. Dan pasal 60 Ayat (1) huruf b dan/atau pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun.

“Untuk pengguna narkotika melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pelaksanaan penyidikan dilakukan melalui tim asesmen Terpadu atau TAT melibatkan BNN, Kejaksaan dan penyidik sebagaimana implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi,” terang.

(C.whita)

Berita Terkait

Dugaan Kejanggalan Pada Kegiatan Drainase di Pasar Patrol
Polda Banten Edukasi Food Safety kepada Pelajar Penerima MBG
Coffee Morning Forkopimda Jadi Momentum Tingkatkan Soliditas Antar-Aparat di Provinsi Banten
Identitas Mayat di Sungai Cigagade Terungkap, Diduga Korban Terpeleset
Danramil 1206-14/Hulu Gurung Gelar Persiapan Panen Padi IP 300 Desa Lubuk Antu
Irdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad 2025
Pangdam XII/Tpr Tinjau Patok Batas Negara dan Beri Arahan Personel Pos Koki Jagoi Babang
GP Ansor Pandeglang Kecam Trans7, Desak Permintaan Maaf dan Pencabutan Izin Siar karena Lecehkan Kiai dan Pesantren
Berita ini 121 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:36

Dugaan Kejanggalan Pada Kegiatan Drainase di Pasar Patrol

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:28

Polda Banten Edukasi Food Safety kepada Pelajar Penerima MBG

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:19

Coffee Morning Forkopimda Jadi Momentum Tingkatkan Soliditas Antar-Aparat di Provinsi Banten

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43

Identitas Mayat di Sungai Cigagade Terungkap, Diduga Korban Terpeleset

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:39

Danramil 1206-14/Hulu Gurung Gelar Persiapan Panen Padi IP 300 Desa Lubuk Antu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:30

Pangdam XII/Tpr Tinjau Patok Batas Negara dan Beri Arahan Personel Pos Koki Jagoi Babang

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:06

GP Ansor Pandeglang Kecam Trans7, Desak Permintaan Maaf dan Pencabutan Izin Siar karena Lecehkan Kiai dan Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:00

PAM Bandarmasih Sigap Perbaiki Kebocoran di Jalan Setoyo S

Berita Terbaru