Diduga Jual Obat Keras Daftar G, Penjaga Toko Kosmetik di Pesanggrahan Panik Saat Dikonfirmasi Awak Media

- Reporter

Selasa, 14 Oktober 2025 - 03:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Toko kosmetik di Jalan Swadarma Raya No. 2-4, RT.18/RW.03, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Foto : Toko kosmetik di Jalan Swadarma Raya No. 2-4, RT.18/RW.03, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan

JAKARTA SELATAN // propamnewstv.id – Sebuah toko yang beroperasi dengan kedok menjual kosmetik di Jalan Swadarma Raya No. 2-4, RT.18/RW.03, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga kuat memperjualbelikan obat-obatan keras Daftar G secara ilegal. Kecurigaan ini semakin menguat setelah penjaga toko menunjukkan reaksi panik dan tidak kooperatif saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Senin (13/10/2025), pukul 15.21 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, toko tersebut sehari-hari tampak seperti toko kosmetik pada umumnya. Namun, di balik aktivitasnya, tersiar kabar bahwa toko ini melayani penjualan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi dan mencoba meminta keterangan dari penjaga toko. Namun, penjaga toko yang saat itu bertugas enggan memberikan jawaban dan menunjukkan sikap menghindar.

Situasi memanas ketika salah satu awak media mencoba mengambil gambar toko sebagai bahan dokumentasi peliputan. Sontak, penjaga toko tersebut bereaksi keras dan histeris.

“Hapus fotonya! Hapus!” teriaknya dengan nada tinggi sambil bergegas keluar dari toko untuk menantang awak media berkelahi dan ada percobaan untuk merampas hape awak media dengan tujuan ingin menghapus foto yang berada di hape tersebut.

Baca Juga:  Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Sita Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

Tindakan penjaga toko yang langsung menutup toko tersebut dan melarikan diri dari dalam toko setelah berteriak tersebut justru memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal di dalam toko kosmetik itu. Sikap panik dan penolakan untuk didokumentasikan dinilai tidak wajar jika toko tersebut tidak melakukan pelanggaran.

Penjualan obat keras Daftar G tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, karena peredaran bebas obat-obatan tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan sering kali disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mencari konfirmasi lebih lanjut. Insiden ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang, khususnya Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dan aparat Kepolisian Sektor Pesanggrahan, untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Identitas Mayat di Sungai Cigagade Terungkap, Diduga Korban Terpeleset
Danramil 1206-14/Hulu Gurung Gelar Persiapan Panen Padi IP 300 Desa Lubuk Antu
Irdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad 2025
Pangdam XII/Tpr Tinjau Patok Batas Negara dan Beri Arahan Personel Pos Koki Jagoi Babang
GP Ansor Pandeglang Kecam Trans7, Desak Permintaan Maaf dan Pencabutan Izin Siar karena Lecehkan Kiai dan Pesantren
PAM Bandarmasih Sigap Perbaiki Kebocoran di Jalan Setoyo S
Pengedar Narkoba di Ambakiang Dibekuk, Berencana Jual ke Pembeli
Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu Amankan 22 Terduga Kasus Narkotika
Berita ini 229 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43

Identitas Mayat di Sungai Cigagade Terungkap, Diduga Korban Terpeleset

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:39

Danramil 1206-14/Hulu Gurung Gelar Persiapan Panen Padi IP 300 Desa Lubuk Antu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:35

Irdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:30

Pangdam XII/Tpr Tinjau Patok Batas Negara dan Beri Arahan Personel Pos Koki Jagoi Babang

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:06

GP Ansor Pandeglang Kecam Trans7, Desak Permintaan Maaf dan Pencabutan Izin Siar karena Lecehkan Kiai dan Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:55

Pengedar Narkoba di Ambakiang Dibekuk, Berencana Jual ke Pembeli

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:26

Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu Amankan 22 Terduga Kasus Narkotika

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:20

Satgas Yonif 521/DY Jalin Keakraban Melalui Pembinaan Teritorial

Berita Terbaru