JAKARTA SELATAN // propamnewstv.id – Sebuah toko yang beroperasi dengan kedok menjual kosmetik di Jalan Swadarma Raya No. 2-4, RT.18/RW.03, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga kuat memperjualbelikan obat-obatan keras Daftar G secara ilegal. Kecurigaan ini semakin menguat setelah penjaga toko menunjukkan reaksi panik dan tidak kooperatif saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Senin (13/10/2025), pukul 15.21 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, toko tersebut sehari-hari tampak seperti toko kosmetik pada umumnya. Namun, di balik aktivitasnya, tersiar kabar bahwa toko ini melayani penjualan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi dan mencoba meminta keterangan dari penjaga toko. Namun, penjaga toko yang saat itu bertugas enggan memberikan jawaban dan menunjukkan sikap menghindar.
Situasi memanas ketika salah satu awak media mencoba mengambil gambar toko sebagai bahan dokumentasi peliputan. Sontak, penjaga toko tersebut bereaksi keras dan histeris.
“Hapus fotonya! Hapus!” teriaknya dengan nada tinggi sambil bergegas keluar dari toko untuk menantang awak media berkelahi dan ada percobaan untuk merampas hape awak media dengan tujuan ingin menghapus foto yang berada di hape tersebut.
Tindakan penjaga toko yang langsung menutup toko tersebut dan melarikan diri dari dalam toko setelah berteriak tersebut justru memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal di dalam toko kosmetik itu. Sikap panik dan penolakan untuk didokumentasikan dinilai tidak wajar jika toko tersebut tidak melakukan pelanggaran.
Penjualan obat keras Daftar G tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, karena peredaran bebas obat-obatan tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan sering kali disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mencari konfirmasi lebih lanjut. Insiden ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang, khususnya Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dan aparat Kepolisian Sektor Pesanggrahan, untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam.
(Tim/Red)