Maraknya Penjualan Obat Keras Berjenis Tramadol dan Exaimer di Kecamatan Gabus Kabupaten Indramayu

- Reporter

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Peredaran obat-obatan terlarang golongan G dan destro tanpa ijin masih ada di wilayah Hukum Polres Indramayu

Foto : Peredaran obat-obatan terlarang golongan G dan destro tanpa ijin masih ada di wilayah Hukum Polres Indramayu

INDRAMAYU // propamnewstv.id – Peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol, Excimer dan destro tanpa ijin masih saja ada di wilayah Hukum Polres Indramayu tepatnya di desa gabus karang anyar blok lapang bola kec. Gabus kab. Indramayu.

Penjualan obat obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum, Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Beberapa warga sekitar sangat resah mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa.

Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa,

Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mengungkapkan

Baca Juga:  Polda Banten Gencarkan Patroli Skala Besar, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

“kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan penunggu warung

Selain itu juga penunggu warung mengatakan “untuk bos nya namanya mano, saya hanya orang yang jualan.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan warga masyarakat dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Indramayu yang diduga mandul dalam menegakkan hukum

Pasalnya peredaran obat obatan tramadol di Kabupaten Indramayu Sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku.

Maka dari itu kami meminta kepada Polda Jawa Barat Dan Mabes Polri juga Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kabupaten Indramayu yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat.

Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak anak bangsa-pungkas.

(c.whita)

Berita Terkait

Jaga Kondusivitas, Polda Kalsel Gelar Deklarasi Kamtibmas Bersama Mitra Driver Online
Semangat Bakti Sosial Dalam Pembangunan Mesjid Diselenggarakan Komunitas Motor Tril di Kecamatan Munjul
Kuasa Hukum Ahmad Soffian Minta Hakim Tolak Intervensi dalam Sengketa Tanah Barito Kuala
Babinsa Koramil 1002-08/LAU Tanamkan Semangat Bela Negara di MTSN 3 Hulu Sungai Tengah
Monitor Harga Bahan Pokok, Satgas Pangan Polda Kalsel Sambangi Pasar Kalindo Banjarmasin
Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Danramil Barabai Bina Siswa MTsN 2 HST
Alumni Fakultas Hukum Untan Akan Gelar Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya
Babinsa Pangmilang Bergerak! Ajak Warga Bersatu Lawan Bahaya Narkoba di Pangmilang
Berita ini 14 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:22

Jaga Kondusivitas, Polda Kalsel Gelar Deklarasi Kamtibmas Bersama Mitra Driver Online

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:31

Semangat Bakti Sosial Dalam Pembangunan Mesjid Diselenggarakan Komunitas Motor Tril di Kecamatan Munjul

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:21

Maraknya Penjualan Obat Keras Berjenis Tramadol dan Exaimer di Kecamatan Gabus Kabupaten Indramayu

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:14

Kuasa Hukum Ahmad Soffian Minta Hakim Tolak Intervensi dalam Sengketa Tanah Barito Kuala

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:06

Babinsa Koramil 1002-08/LAU Tanamkan Semangat Bela Negara di MTSN 3 Hulu Sungai Tengah

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:53

Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Danramil Barabai Bina Siswa MTsN 2 HST

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:46

Alumni Fakultas Hukum Untan Akan Gelar Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45

Babinsa Pangmilang Bergerak! Ajak Warga Bersatu Lawan Bahaya Narkoba di Pangmilang

Berita Terbaru