Kuasa Hukum Ahmad Soffian Minta Hakim Tolak Intervensi dalam Sengketa Tanah Barito Kuala

- Reporter

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Hukum Nenggala Alugoro Ahmad, dengan tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan menolak permohonan intervensi

Foto : Kantor Hukum Nenggala Alugoro Ahmad, dengan tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan menolak permohonan intervensi

MARABAH // propamnewstv.id – Sengketa tanah di Kabupaten Barito Kuala kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Ahmad Soffian, Enis Sukmawati, S.H. dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro Ahmad, dengan tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak Ir. H. Sirajudin dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Mrh.

Menurut Enis, permohonan intervensi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena objek yang disengketakan merupakan bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 101 Tahun 2005 yang telah diputus sah melalui perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PN.Mrh dan berkekuatan hukum tetap (inkraht).

“Objek tanah dalam perkara ini sudah jelas dan telah diputus secara sah. Hakim yang menangani perkara sekarang pun merupakan hakim yang sama yang sebelumnya memutus keabsahan SHM 101. Karena itu, kami meminta majelis hakim menjaga integritas dan marwah Pengadilan Negeri Marabahan,” tegas Enis Sukmawati, Sabtu (11/10/2025).

Enis juga menyoroti bahwa langkah hukum yang ditempuh pihak intervensi berpotensi membuka ruang bagi praktik mafia tanah yang terstruktur dan dapat merugikan masyarakat luas.

“Kami melihat adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang berusaha merebut hak sah masyarakat lewat jalur hukum. Ini harus menjadi perhatian serius agar hukum tidak dijadikan alat bagi kepentingan kelompok tertentu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kepala Desa Pagelaran dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pinggiran Jalan Poros Desa

Berdasarkan berkas yang diajukan, pihak Ir. H. Sirajudin diketahui mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Barito Kuala pada 4 Agustus 2025, menggunakan dasar Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 24 November 2016 atas bidang tanah seluas 1.826 meter persegi di Desa Lok Rawa, Kecamatan Mandastana.

Proses administrasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Barito Kuala melalui surat Nomor IP.01.02/513.63.04/IX/2025 tanggal 3 September 2025, dengan agenda pengukuran lapangan pada 9 September 2025.

Namun, pihak Ahmad Soffian menilai proses administratif itu tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengganggu objek tanah yang telah berkekuatan tetap.

“Hukum harus berpihak pada kepastian dan keadilan, bukan pada upaya spekulatif yang justru memunculkan ketidakpastian. Kami berharap hakim tetap konsisten pada putusan sebelumnya dan menolak intervensi ini,” tutup Enis.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah di Barito Kuala, di mana sejumlah oknum diduga berupaya menguasai aset masyarakat dengan memanfaatkan celah hukum dan prosedur administrasi. Publik kini menanti sikap tegas pengadilan dalam menjaga keadilan, integritas, dan kepastian hukum di daerah tersebut.

(Nd_234)

Berita Terkait

Jaga Kondusivitas, Polda Kalsel Gelar Deklarasi Kamtibmas Bersama Mitra Driver Online
Semangat Bakti Sosial Dalam Pembangunan Mesjid Diselenggarakan Komunitas Motor Tril di Kecamatan Munjul
Maraknya Penjualan Obat Keras Berjenis Tramadol dan Exaimer di Kecamatan Gabus Kabupaten Indramayu
Babinsa Koramil 1002-08/LAU Tanamkan Semangat Bela Negara di MTSN 3 Hulu Sungai Tengah
Monitor Harga Bahan Pokok, Satgas Pangan Polda Kalsel Sambangi Pasar Kalindo Banjarmasin
Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Danramil Barabai Bina Siswa MTsN 2 HST
Alumni Fakultas Hukum Untan Akan Gelar Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya
Babinsa Pangmilang Bergerak! Ajak Warga Bersatu Lawan Bahaya Narkoba di Pangmilang
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:22

Jaga Kondusivitas, Polda Kalsel Gelar Deklarasi Kamtibmas Bersama Mitra Driver Online

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:31

Semangat Bakti Sosial Dalam Pembangunan Mesjid Diselenggarakan Komunitas Motor Tril di Kecamatan Munjul

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:21

Maraknya Penjualan Obat Keras Berjenis Tramadol dan Exaimer di Kecamatan Gabus Kabupaten Indramayu

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:14

Kuasa Hukum Ahmad Soffian Minta Hakim Tolak Intervensi dalam Sengketa Tanah Barito Kuala

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:06

Babinsa Koramil 1002-08/LAU Tanamkan Semangat Bela Negara di MTSN 3 Hulu Sungai Tengah

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:53

Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Danramil Barabai Bina Siswa MTsN 2 HST

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:46

Alumni Fakultas Hukum Untan Akan Gelar Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45

Babinsa Pangmilang Bergerak! Ajak Warga Bersatu Lawan Bahaya Narkoba di Pangmilang

Berita Terbaru