JAKARTA // propamnewstv.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menggalakkan kampanye kesadaran pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Senin (13/10/2025).
Melalui berbagai program edukasi, BNN mengajak masyarakat untuk memahami bahwa rehabilitasi bukanlah hukuman, melainkan langkah penyelamatan bagi penyalahguna agar dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat, produktif, dan bermanfaat bagi lingkungan.
Mengapa Rehabilitasi Penting?
Narkotika dapat menimbulkan kecanduan serta berbagai dampak negatif terhadap fisik dan psikologis. Rehabilitasi berfungsi untuk melindungi kesehatan penyalahguna, mencegah terjadinya kekambuhan, serta membantu memulihkan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pecandu berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Dengan demikian, penanganan bagi penyalahguna narkotika lebih menitikberatkan pada pemulihan, bukan pada penghukuman.
Apa Itu Rehabilitasi Narkotika?
Rehabilitasi narkotika merupakan upaya terpadu untuk membantu penyalahguna agar terbebas dari ketergantungan, serta kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.
Proses ini meliputi pengobatan medis, terapi psikososial, serta reintegrasi sosial. Tujuannya agar penyalahguna dapat pulih secara menyeluruh baik fisik, mental, maupun sosial dan mampu kembali berfungsi secara normal di tengah masyarakat.
Tahapan Rehabilitasi Narkotika :
Rehabilitasi dilakukan melalui dua tahap utama, yaitu:
1. Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)
Tahapan ini bertujuan memulihkan kesehatan fisik residen dari keracunan dan gejala putus zat (withdrawal). Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh dokter dan tim medis, melalui tahapan Detoksifikasi, Evaluasi Fisik dan Mental (Psikiatrik), serta Entry Unit/Stabilisasi.
2. Rehabilitasi Sosial
Setelah kondisi fisik dan mental membaik, penyalahguna akan mengikuti proses pemulihan sosial agar dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat dengan baik dan bertanggung jawab.
Metode utama yang digunakan adalah terapi komunitas (Therapeutic Community), yang dimodifikasi sesuai kebutuhan pasien.
Tujuan Rehabilitasi :
BNN menjelaskan bahwa program rehabilitasi memiliki empat tujuan utama, yaitu:
1. Membantu penyalahguna pulih dari ketergantungan
Membantu individu mengatasi efek fisik dan psikologis akibat penggunaan narkotika, sehingga dapat hidup sehat tanpa ketergantungan.
2. Mengembalikan fungsi sosial
Melalui pembinaan dan terapi, penyalahguna didorong untuk kembali berperan aktif dalam keluarga, pekerjaan, dan masyarakat.
3. Mencegah kekambuhan
Rehabilitasi membangun ketahanan diri agar penyalahguna tidak kembali menggunakan narkotika.
4. Menyelamatkan generasi bangsa
Dengan memberi kesempatan untuk pulih, rehabilitasi berperan penting dalam menjaga kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa.
BNN Siap Membantu – Yuk Rehab!
BNN mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor diri apabila memiliki masalah penyalahgunaan narkotika. Pelayanan rehabilitasi dapat diakses gratis di Klinik IPWL BNN Cawang maupun di berbagai lembaga rehabilitasi resmi BNN di seluruh Indonesia.
“Jangan takut! Ayo lapor diri. BNN siap membantu kamu pulih,” demikian pesan moral yang digaungkan dalam kampanye ini.
(Biro Humas dan Protokol BNN)