PANDEGLANG // propamnewstv.id – Pembangunan Revitalisasi SDN Mekarsari 3 panimbang kabupaten pandeglang mendapatkan Anggaran yang bersumber dari APBN untuk pembangunan revitalisasi namun kepala sekolah lebih memilih berbelanja ke cilegon diduga mencari harga murah.
Hal ini menjadi pertanyaan publik ada apa harus berbelanja jauh jauh sedangkan di pandeglang masih banyak toko untuk membantu perekonomian pandeglang.
Padahal di juklak dan juknis tidak ada aturan nya harus berbelanja ke luar wilayah kabupaten pandeglang,” Ucap A. Irawan.
Saat Jurnalis Propamnewstv mengkonfirmasi kepala sekolah SDN Mekarsari 3 Panimbang Dirinya mengatakan Saya sudah MOU dengan pengusaha yang dari cilegon semua barang material dari cilegon,” tuturnya.
Sesuai dengan peraturan direktur jendral pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah kementrian pendidikan dasar dan menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2025 dengan rahmat tuhan yang maha esa direktur jendral pendidikan anak usia dini pendidikan dan menengah.
Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan.
1. Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Revitalisasi adalah program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi dan pembangunan prasarana, serta penyediaan sarana.
2. Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga Pemerintah/non Pemerintah.
3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
8. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Kami meminta pembangunan ini harus di soroti khusus karna di duga ada markup anggaran dari per item, KPK dan Kementrian Keuangan jangan diam karna kami menduga Kepala Sekolah SDN Mekarsari 3 kecamatan panimbang kabupaten pandegalng lakukan praktik berbisnis proyek APBN dan memanfaatkan anggaran bantuan revitalisasi,” Pungkasnya.
(GI)