JAKARTA SELATAN // propamnewstv.id – Sebuah toko kosmetik yang beralamat di jalan Swadarma raya RT 09 RW 08, Ulujami kec. Pesanggrahan, kota Jakarta Selatan, diduga kuat melakukan praktik penjualanan obat keras daftar G secara ilegal. Minggu (28/09/2025).
Yang mengejutkan, saat dikonfirmasi Minggu (28/09/2025) pukul 13:07 WIB, penjaga toko terkesan Tertutup. Mereka tidak menunjukkan rasa takut terhadap hukum, meskipun kuat dugaan bahwa aktivitas toko tersebut melanggar peraturan kesehatan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa resep dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Berdasarkan informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya,”toko itu sering terlihat ramai oleh pembeli yang mencurigakan, terutama pada malam hari, toko itu tidak hanya menjual kosmetik tapi menjual obat keras juga yang dimana pembeli nya bisa mendapat kan tanpa resep dokter dengan mudah,” ungkapnya.
Menurut warga sekitar yang tidak disebutkan nama nya .Penjaga toko tersebut tidak pernah takut untuk menjual atau melayani pembeli tramadol yang mendatangi toko tersebut.”seperti memang sangat dilindungi”ujar nya. Padahal jelas-jelas jual obat ilegal. Kami jadi khawatir anak-anak muda bisa dengan mudah beli obat di situ.”
propamnewstv.id mendesak pihak Kepolisian, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan untuk segera melakukan investigasi dan penertiban, agar tidak terjadi penyalahgunaan obat keras yang bisa berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
propamnewstv.id akan terus melakukan pemantauan dan menyajikan perkembangan terbaru dari kasus ini.
Penulis : Benny cardian