Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Malangbong, Ratusan Obat Keras Disita

- Reporter

Minggu, 14 September 2025 - 09:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku dan barang bukti obat keras yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y

Foto : Pelaku dan barang bukti obat keras yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y

GARUT // propamnewstv.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial J (26), seorang buruh harian lepas asal Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, di amankan bersama sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 716 butir obat keras yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y.

Selain itu, turut di amankan sebuah ponsel, uang tunai ratusan ribu rupiah, tas, gunting, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, SH., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku hanya sebagai perantara yang dititipi obat-obatan tersebut oleh seseorang berinisial N (DPO) yang berdomisili di Aceh.

Obat-obatan tersebut kemudian di edarkan kembali oleh pelaku di wilayah Garut dengan imbalan Rp. 1 juta per bulan dan uang makan Rp. 80 ribu per hari.

Baca Juga:  Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Sita Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

“Pelaku mengaku sudah dua kali menerima barang dari N, yakni pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025. Yang bersangkutan tidak memiliki keahlian maupun izin di bidang kesehatan dan farmasi untuk mengedarkan obat keras tersebut,” kata AKP Usep saat ditanya awak media, Minggu (14/9/2025).

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dan jaringan peredaran obat keras ilegal ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 Milyar Rupiah.

Editor : imam m (Kabiro Garut)

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 39 kali dibaca
1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru