JAKARTA BARAT // propamnewstv.id -Sebuah toko obat yang beralamat di Jalan Raya Pondok Randu No.40 RT 04/RW.02, Duri kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, diduga kuat melakukan praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal. Selasa, (02/09/2025).
Yang mengejutkan, saat awak media sedang monitoring, penjaga toko bersikap angkuh dan terkesan tertutup. Mereka tidak menunjukkan rasa takut terhadap hukum, meskipun kuat dugaan bahwa aktivitas toko tersebut melanggar peraturan kesehatan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa resep dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Pasal 196 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Menurut warga setempat yang tidak disebutkan namanya dimedia ini “toko ini memang berkamuflase aja sebagai toko kosmetik namun kebanyakan remaja yang membeli di toko tersebut hanya membeli obat obat seperti Tramadol, dan diduga nama pemilik toko tersebut berinisial DN.” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian setempat maupun Dinas Kesehatan belum memberikan keterangan resmi. Namun warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan ini sebelum terjadi penyalahgunaan yang lebih luas.
Propamnewstv.id akan terus melakukan pemantauan dan menyajikan perkembangan terbaru dari kasus ini.
(Red)