Pergerakan Pemuda Munjul Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

- Reporter

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Muktaf, Perwakilan Pergerakan Pemuda Munjul (PRDAM)

Foto : Muktaf, Perwakilan Pergerakan Pemuda Munjul (PRDAM)

PANDEGLANG // propamnewstv.id –  Pergerakan Pemuda Munjul (PRDAM) menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU ini dinilai sangat penting untuk memperkuat keuangan negara sekaligus menjadi instrumen hukum dalam memulihkan kerugian akibat korupsi.(31/08/2025).

Menurut PRDAM, Indonesia kehilangan potensi pemasukan hingga triliunan rupiah setiap tahun karena belum adanya payung hukum yang memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana.

Muktaf, perwakilan PRDAM, menegaskan bahwa banyak aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas karena pelaku telah meninggal dunia, melarikan diri, atau proses hukumnya belum inkrah. “Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset sangat tinggi. Tanpa instrumen hukum ini, negara akan terus dirugikan setiap tahunnya,” ujar Muktaf.

Ia menambahkan, maraknya kasus korupsi baik di tingkat nasional maupun daerah menjadi bukti nyata perlunya regulasi tersebut. “Ini catatan besar bagi bangsa kita. Negara butuh instrumen hukum yang kuat agar kerugian akibat korupsi bisa dipulihkan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pemdes Cipaeh Sambut Baik Kunjungan Insan Pers, Jalin Sinergi Untuk Kemajuan Desa

Selain itu, Muktaf juga mendesak pemerintah membahas pembentukan badan pengelola aset sitaan agar pengelolaan berjalan transparan dan akuntabel. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, penyitaan aset justru berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Pemerintah harus menjamin proses yang adil, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan aset sitaan,” tegasnya.

PRDAM mengusulkan agar badan pengelola aset hasil rampasan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, serta otoritas terkait lainnya. Muktaf juga menilai penting adanya pembatasan ruang lingkup aset yang dapat dirampas, misalnya aset bernilai di atas Rp100 juta dari kejahatan berat dengan ancaman pidana minimal empat tahun.

Tak kalah penting, lanjut Muktaf, RUU Perampasan Aset juga harus memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik yang mungkin secara tidak sengaja terkait dengan aset sitaan.

“Semoga dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, Indonesia menjadi bangsa yang lebih kuat, adil, dan merata,” tutupnya.

Sumber : PRDAM

(RED)

Berita Terkait

Polda Banten Siagakan Personel Amankan Kegiatan Istigosah dan Tabligh Akbar di Pandeglang
Tingkatkan Patroli Kamtibmas : Polsek Kuala Behe Jaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Silaturahmi Melalui Komsos dengan Warga Pembuat Ketupat
Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Plester Dinding MCK RTLH
Babinsa Sertu Sutoyo Laksanakan Gotong Royong Pembangunan Irigasi Tersier di Desa Hapulang
Dapur MBG Umi Kaisar di Kecamatan Menes Diduga Tak Profesional, Makanan Bau Tak Layak Konsumsi Dikembalikan Sekolah
Kolam Renang Srikandi Panimbang Ramai Dikunjungi Pengunjung
Polda Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah di Car Free Day Banjarmasin, Sediakan Beras Rp56.500 per 5 Kg
Berita ini 38 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:14

Polda Banten Siagakan Personel Amankan Kegiatan Istigosah dan Tabligh Akbar di Pandeglang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:07

Tingkatkan Patroli Kamtibmas : Polsek Kuala Behe Jaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:01

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Silaturahmi Melalui Komsos dengan Warga Pembuat Ketupat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:54

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Plester Dinding MCK RTLH

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:51

Babinsa Sertu Sutoyo Laksanakan Gotong Royong Pembangunan Irigasi Tersier di Desa Hapulang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:50

Kolam Renang Srikandi Panimbang Ramai Dikunjungi Pengunjung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:08

Polda Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah di Car Free Day Banjarmasin, Sediakan Beras Rp56.500 per 5 Kg

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:40

Borneo Riders Brotherhood Gelar Musda di Swiss-Belhotel, Teguhkan Soliditas dan Komitmen Sosial

Berita Terbaru