Pergerakan Pemuda Munjul Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

- Reporter

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Muktaf, Perwakilan Pergerakan Pemuda Munjul (PRDAM)

Foto : Muktaf, Perwakilan Pergerakan Pemuda Munjul (PRDAM)

PANDEGLANG // propamnewstv.id –  Pergerakan Pemuda Munjul (PRDAM) menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU ini dinilai sangat penting untuk memperkuat keuangan negara sekaligus menjadi instrumen hukum dalam memulihkan kerugian akibat korupsi.(31/08/2025).

Menurut PRDAM, Indonesia kehilangan potensi pemasukan hingga triliunan rupiah setiap tahun karena belum adanya payung hukum yang memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana.

Muktaf, perwakilan PRDAM, menegaskan bahwa banyak aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas karena pelaku telah meninggal dunia, melarikan diri, atau proses hukumnya belum inkrah. “Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset sangat tinggi. Tanpa instrumen hukum ini, negara akan terus dirugikan setiap tahunnya,” ujar Muktaf.

Ia menambahkan, maraknya kasus korupsi baik di tingkat nasional maupun daerah menjadi bukti nyata perlunya regulasi tersebut. “Ini catatan besar bagi bangsa kita. Negara butuh instrumen hukum yang kuat agar kerugian akibat korupsi bisa dipulihkan,” lanjutnya.

Selain itu, Muktaf juga mendesak pemerintah membahas pembentukan badan pengelola aset sitaan agar pengelolaan berjalan transparan dan akuntabel. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, penyitaan aset justru berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Pemerintah harus menjamin proses yang adil, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan aset sitaan,” tegasnya.

PRDAM mengusulkan agar badan pengelola aset hasil rampasan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, serta otoritas terkait lainnya. Muktaf juga menilai penting adanya pembatasan ruang lingkup aset yang dapat dirampas, misalnya aset bernilai di atas Rp100 juta dari kejahatan berat dengan ancaman pidana minimal empat tahun.

Tak kalah penting, lanjut Muktaf, RUU Perampasan Aset juga harus memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik yang mungkin secara tidak sengaja terkait dengan aset sitaan.

“Semoga dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, Indonesia menjadi bangsa yang lebih kuat, adil, dan merata,” tutupnya.

Sumber : PRDAM

(RED)

Berita Terkait

Bupati Bandung Resmikan Pujasera KORPRI dan Kantor Koperasi Konsumen KORPRI BEDAS
Pemda Jawa Barat Raih Penghargaan Tertinggi KemenPANRB, Open Data Jabar Diakui Nasional
Keresahan Pemilik Rumah di Kampung Dungushaur: Tindakan Kekerasan oleh Pelaku Berlagak Jagoan Jadi Sorotan
Wapres Gibran Akan Kunjungi Kota Bitung, Dandim 1310/Bitung Pimpin Apel Gelar Pasukan Guna Pastikan Pengamanan VVIP
Kapolda Kalsel Serahkan Bantuan Sapi dari Kapolri untuk Kegiatan Keagamaan Pengajian Rutin 5 Rajab
Kelompok Tani Bina Bakti Bojongkunci Panen Jagung, Hasil Capai 5 Ton per Hektar
Akhirnya Kasi Datun HSU ditangkap Tim Kejagung
Gerakan Peduli Demak Desak Kepala Dinas PUPR Mundur, Soroti LPSE Dan Pelanggaran Proyek
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 15:02

Bupati Bandung Resmikan Pujasera KORPRI dan Kantor Koperasi Konsumen KORPRI BEDAS

Senin, 22 Desember 2025 - 14:46

Pemda Jawa Barat Raih Penghargaan Tertinggi KemenPANRB, Open Data Jabar Diakui Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 14:28

Keresahan Pemilik Rumah di Kampung Dungushaur: Tindakan Kekerasan oleh Pelaku Berlagak Jagoan Jadi Sorotan

Senin, 22 Desember 2025 - 12:41

Wapres Gibran Akan Kunjungi Kota Bitung, Dandim 1310/Bitung Pimpin Apel Gelar Pasukan Guna Pastikan Pengamanan VVIP

Senin, 22 Desember 2025 - 12:36

Kapolda Kalsel Serahkan Bantuan Sapi dari Kapolri untuk Kegiatan Keagamaan Pengajian Rutin 5 Rajab

Senin, 22 Desember 2025 - 12:18

Akhirnya Kasi Datun HSU ditangkap Tim Kejagung

Senin, 22 Desember 2025 - 09:37

Gerakan Peduli Demak Desak Kepala Dinas PUPR Mundur, Soroti LPSE Dan Pelanggaran Proyek

Senin, 22 Desember 2025 - 09:28

Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru