Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelajar Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Reporter

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polda Banten menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur

Foto : Polda Banten menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur

SERANG // propamnewstv.id – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial AY (18), seorang pelajar, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial Mawar (16/8/2025).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tua korban di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Tersangka kemudian membawa korban dengan mobil travel menuju Jakarta dan menginap di sebuah kontrakan.

“Di lokasi tersebut, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025 tersangka membawa korban ke rumah neneknya di Cirebon, dan kembali melakukan perbuatan serupa,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.

Pada 8 Agustus 2025, tersangka mengantarkan korban kembali ke rumahnya di Serang. Saat tiba di rumah, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Waringinkurung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Banten.

Disita dari pelapor pada tanggal 9 Agustus 2025 :

Baca Juga:  Kunjungi 2 Ponpes di Jatim, Kapolri: Amanat Presiden Menjaga Kerukunan 

– 1 lembar foto copy akte kelahiran korban;

– 1 lembar foto copy Kartu Keluarga;

– 1 helai baju daster warna kuning;

– 1 helai celana pendek warna hitam.

– 1 helai bra warna putih pink;

– 1 helai celana dalam warna pink.

– 1 buah flasdisk berisikan rekaman cctv korban dibawa tersangka.

– Hasil visum atas nama korban yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten

Disita dari tersangka pada tanggal 9 Agustus 2025 :

– 1 helai baju kaos lengan pendek warna biru;

– 1 helai celana jeans panjang warna hitam;

– 1 buah KTP tersangka;

“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dirreskrimum.

Polda Banten mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.

(Bidhumas)

(Red)

Berita Terkait

DPP PCTA Indonesia Puji Sikap Humanis Polri Pulihkan Kamtibmas
PPBNI Satria Banten Ranting Kamal Gelar Patroli Gabungan Cegah Tawuran dan Gengster di Wilayah Kalideres
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Berita ini 37 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 04:02

DPP PCTA Indonesia Puji Sikap Humanis Polri Pulihkan Kamtibmas

Senin, 22 September 2025 - 02:42

PPBNI Satria Banten Ranting Kamal Gelar Patroli Gabungan Cegah Tawuran dan Gengster di Wilayah Kalideres

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:25

Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Berita Terbaru