Investigasi Pungli Dana Terpencil di Nias Selatan : Dugaan Perintah dari Oknum ASN, Guru Jadi Korban, Pengacara Angkat Bicara

- Reporter

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengacara sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat TUWU Nias Selatan, Efri Darlin M. Dachi

Foto : Pengacara sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat TUWU Nias Selatan, Efri Darlin M. Dachi

NIAS SELATAN // propamnewstv.id – Kamis, 14 agustus 2025, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima insentif Dana Terpencil di Nias Selatan kini memasuki babak baru. LN, salah satu guru korban, resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan. Laporan tersebut menyeret nama kepala sekolah yang diduga bertindak atas perintah seorang oknum ASN di Dinas Pendidikan Nias Selatan.

Efri Darlin M. Dachi, pengacara sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat TUWU Nias Selatan, menyatakan bahwa dugaan pungli ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi tindak pidana korupsi yang jelas-jelas diatur dalam undang-undang.

“Pungli adalah tindakan ilegal yang merugikan guru, menciptakan ketidakadilan, dan menghambat pembangunan pendidikan. Aparat harus bertindak tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Efri saat ditemui di Law Firm EDMD & Associate, Kamis (14/8/2025).

Kronologi Singkat Kasus

Berdasarkan keterangan LN, sejak awal 2025, sebagian dana insentif Dana Terpencil yang seharusnya diterima guru dipotong dengan alasan “perintah atasan.” Potongan dilakukan secara sistematis oleh kepala sekolah, yang diduga menerima instruksi langsung dari oknum pejabat di Dinas Pendidikan. Guru yang mencoba protes disebut mendapat tekanan, bahkan ancaman mutasi.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Efri menegaskan bahwa praktik ini melanggar sejumlah pasal hukum, antara lain :

Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 423 KUHP : Penjara hingga 6 tahun ntuk penyalahgunaan kekuasaan.

Pasal 368 KUHP : Pemerasan dapat dihukum hingga 9 tahun.

Pasal 12B jo 12C UU Tipikor : Gratifikasi yang tidak dilaporkan dianggap korupsi.

Ia juga menekankan keberadaan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli sebagai payung hukum pemberantasan pungli.

Sikap Pemerintah Daerah

Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, didesak untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:

Memberhentikan ASN yang terlibat untuk memudahkan proses hukum.

Menjamin perlindungan hukum bagi korban dan saksi.

Menggandeng Polres Nisel dan Kejari Nisel untuk penindakan.

Meningkatkan pengawasan di dinas rawan pungli, khususnya Dinas Pendidikan.

Melakukan sosialisasi anti-pungli secara masif ke sekolah-sekolah.

Pandangan Publik

Sejumlah tokoh masyarakat, LSM, dan media lokal menyambut baik langkah pelaporan ini. Mereka menilai praktik pungli di sektor pendidikan sudah berlangsung lama dan sering kali sulit dibuktikan karena korban takut melapor.

“Kasus ini harus jadi pintu masuk pemberantasan pungli di Nias Selatan. Jangan sampai pendidikan jadi ladang pungutan,” kata salah satu aktivis pendidikan setempat.

Efri pun mengajak semua pihak untuk berperan aktif sebagai mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan.

“Jika kita diam, praktik ini akan terus berulang. Saatnya kita bersama memutus rantai pungli demi masa depan anak-anak Nias Selatan,” pungkasnya.

Sumber : Ketua umum TUWU nias selatan

Penulis : redaksi

Berita Terkait

Wapres Gibran Akan Kunjungi Kota Bitung, Dandim 1310/Bitung Pimpin Apel Gelar Pasukan Guna Pastikan Pengamanan VVIP
Kapolda Kalsel Serahkan Bantuan Sapi dari Kapolri untuk Kegiatan Keagamaan Pengajian Rutin 5 Rajab
Kelompok Tani Bina Bakti Bojongkunci Panen Jagung, Hasil Capai 5 Ton per Hektar
Akhirnya Kasi Datun HSU ditangkap Tim Kejagung
Gerakan Peduli Demak Desak Kepala Dinas PUPR Mundur, Soroti LPSE Dan Pelanggaran Proyek
Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru
Polda Metro Jaya Ungkap 1.517 Kasus Narkoba Selama Oktober–Desember 2025, 2.054 Tersangka Diamankan
Kapolda Metro Jaya Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Pastikan Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2025 Berjalan Optimal*
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 12:41

Wapres Gibran Akan Kunjungi Kota Bitung, Dandim 1310/Bitung Pimpin Apel Gelar Pasukan Guna Pastikan Pengamanan VVIP

Senin, 22 Desember 2025 - 12:36

Kapolda Kalsel Serahkan Bantuan Sapi dari Kapolri untuk Kegiatan Keagamaan Pengajian Rutin 5 Rajab

Senin, 22 Desember 2025 - 12:31

Kelompok Tani Bina Bakti Bojongkunci Panen Jagung, Hasil Capai 5 Ton per Hektar

Senin, 22 Desember 2025 - 12:18

Akhirnya Kasi Datun HSU ditangkap Tim Kejagung

Senin, 22 Desember 2025 - 09:37

Gerakan Peduli Demak Desak Kepala Dinas PUPR Mundur, Soroti LPSE Dan Pelanggaran Proyek

Senin, 22 Desember 2025 - 09:23

Polda Metro Jaya Ungkap 1.517 Kasus Narkoba Selama Oktober–Desember 2025, 2.054 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Desember 2025 - 09:19

Kapolda Metro Jaya Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Pastikan Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2025 Berjalan Optimal*

Senin, 22 Desember 2025 - 08:09

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Olah Lahan Cabai di Tabu Darat Hulu

Berita Terbaru

Berita

Akhirnya Kasi Datun HSU ditangkap Tim Kejagung

Senin, 22 Des 2025 - 12:18