NIAS SELATAN // propamnewstv.id – Kamis, 14 agustus 2025, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima insentif Dana Terpencil di Nias Selatan kini memasuki babak baru. LN, salah satu guru korban, resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan. Laporan tersebut menyeret nama kepala sekolah yang diduga bertindak atas perintah seorang oknum ASN di Dinas Pendidikan Nias Selatan.
Efri Darlin M. Dachi, pengacara sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat TUWU Nias Selatan, menyatakan bahwa dugaan pungli ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi tindak pidana korupsi yang jelas-jelas diatur dalam undang-undang.
“Pungli adalah tindakan ilegal yang merugikan guru, menciptakan ketidakadilan, dan menghambat pembangunan pendidikan. Aparat harus bertindak tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Efri saat ditemui di Law Firm EDMD & Associate, Kamis (14/8/2025).
Kronologi Singkat Kasus
Berdasarkan keterangan LN, sejak awal 2025, sebagian dana insentif Dana Terpencil yang seharusnya diterima guru dipotong dengan alasan “perintah atasan.” Potongan dilakukan secara sistematis oleh kepala sekolah, yang diduga menerima instruksi langsung dari oknum pejabat di Dinas Pendidikan. Guru yang mencoba protes disebut mendapat tekanan, bahkan ancaman mutasi.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Efri menegaskan bahwa praktik ini melanggar sejumlah pasal hukum, antara lain :
Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 423 KUHP : Penjara hingga 6 tahun ntuk penyalahgunaan kekuasaan.
Pasal 368 KUHP : Pemerasan dapat dihukum hingga 9 tahun.
Pasal 12B jo 12C UU Tipikor : Gratifikasi yang tidak dilaporkan dianggap korupsi.
Ia juga menekankan keberadaan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli sebagai payung hukum pemberantasan pungli.
Sikap Pemerintah Daerah
Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, didesak untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
Memberhentikan ASN yang terlibat untuk memudahkan proses hukum.
Menjamin perlindungan hukum bagi korban dan saksi.
Menggandeng Polres Nisel dan Kejari Nisel untuk penindakan.
Meningkatkan pengawasan di dinas rawan pungli, khususnya Dinas Pendidikan.
Melakukan sosialisasi anti-pungli secara masif ke sekolah-sekolah.
Pandangan Publik
Sejumlah tokoh masyarakat, LSM, dan media lokal menyambut baik langkah pelaporan ini. Mereka menilai praktik pungli di sektor pendidikan sudah berlangsung lama dan sering kali sulit dibuktikan karena korban takut melapor.
“Kasus ini harus jadi pintu masuk pemberantasan pungli di Nias Selatan. Jangan sampai pendidikan jadi ladang pungutan,” kata salah satu aktivis pendidikan setempat.
Efri pun mengajak semua pihak untuk berperan aktif sebagai mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan.
“Jika kita diam, praktik ini akan terus berulang. Saatnya kita bersama memutus rantai pungli demi masa depan anak-anak Nias Selatan,” pungkasnya.
Sumber : Ketua umum TUWU nias selatan
Penulis : redaksi