NIAS SELATAN // Propamnewstv.id – Kamis, 14 Agustus 2024, Aroma pungutan liar (pungli) terkait Dana Daerah Terpencil (Dana Dacil) di Kabupaten Nias Selatan kian tercium tajam. menemukan bahwa laporan yang diajukan pelapor Liusman Ndruru, bukan sekadar rumor. Ada bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga keterangan saksi yang mengarah pada dugaan praktik sistematis yang merugikan para guru di wilayah terpencil.
Modus Diduga Sistematis : Dacil Jadi “Lahan Tarikan”
Berdasarkan keterangan liusman ndruru, dugaan pungli ini berkedok “setoran wajib” dari guru penerima Dana Dacil kepada kepala sekolah atau pihak tertentu. Tekanan dilakukan secara halus maupun terang-terangan, dengan ancaman tidak diperpanjangnya status di Data Pokok Pendidikan (Datapodik) bila tidak membayar.
“Poin pertama adalah melindungi hak guru agar tidak dihapus dari Datapodik. Poin kedua menghentikan praktik pungli yang sudah berjalan lama. Dan yang ketiga, mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik sebelum maupun sesudah kepemimpinan bupati saat ini,” tegas liusman
Bukti Mengarah ke Transfer Antar Rekening
Liusman Ndruru menyebut telah menyerahkan bukti awal kepada Bupati Nias Selatan pada pertemuan bulan Mei lalu.
“Kami serahkan bukti transfer dari guru ke kepala sekolah. Ada yang langsung dari saya juga, dan sebagian dari guru-guru lain. Selain itu, ada percakapan WhatsApp yang membicarakan permintaan dana tersebut,” ungkapnya.
Dari penelusuran sementara, pola transfer dilakukan dalam nominal tertentu yang dianggap sebagai “KEWAJIBAN” dari dana yang diterima penuh oleh guru.
Chat WhatsApp Sebagai Petunjuk Aliran Instruksi
Percakapan di WhatsApp menunjukkan bahwa instruksi permintaan dana kerap disamarkan sebagai “setoran” atau “biaya pengurusan dacil”. Namun, beberapa chat yang diperoleh redaksi menyingkap adanya perintah langsung dari kepala sekolah kepada guru untuk mentransfer ke rekening pribadi. Ucap liusman
Potensi Jerat Hukum
Bila dugaan ini terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan, Pasal 12 huruf e UU Tipikor : PNS atau penyelenggara negara yang memaksa memberi sesuatu karena jabatan.
- Pasal 368 KUHP : Pemerasan.
- Pasal 421 KUHP : Penyalahgunaan wewenang yang merugikan orang lain.
Selain itu, sanksi administratif sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dapat dijatuhkan, termasuk pencopotan dari jabatan struktural pendidikan.
Pemkab Masih Bungkam
Hingga berita ini terbit, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan belum memberi keterangan resmi terkait proses penyelidikan internal maupun rekomendasi tindak lanjut dari bukti yang diserahkan. Sementara itu, para pelapor menegaskan akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum bila proses di tingkat daerah terkesan mandek.
“Kami tidak akan berhenti. Kalau di daerah tidak tuntas, kami siap bawa ke Kejagung. tutup liusman
Redaksi akan terus menelusuri jejak aliran dana ini, termasuk memverifikasi semua nama yang tercantum dalam bukti transfer dan percakapan.
Penulis : Redaksi








