PEKANBARU // propamnewstv.id – Kebebasan pers kembali mendapat ujian berat. Enam wartawan yang tergabung dalam pengurus DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Riau menjadi korban pengeroyokan saat meliput dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tabe Gadang, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Informasi yang dihimpun dari media C News menyebutkan, insiden tersebut diduga melibatkan KRD sebagai aktor intelektual. SPBU Tabe Gadang sendiri diketahui dimiliki IRF.H, sosok yang kerap dikaitkan dengan praktik penyaluran BBM ilegal dan disebut “kebal hukum” di Riau.
Keenam wartawan korban pengeroyokan tersebut yakni Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudim (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres). Mereka sedang merekam aktivitas mobil modifikasi yang diduga pengepul BBM bersubsidi ketika tiba-tiba dihalangi petugas SPBU dan staf.
Tak lama berselang, sekitar 40 orang yang diduga sopir pengepul dan kaki tangan mereka mengepung para jurnalis. Peralatan liputan dirampas dan dirusak, sementara para wartawan mengalami pemukulan, tendangan, hingga diseret. Akibatnya, beberapa korban mengalami memar serius, kesulitan berjalan, dan kehilangan data liputan yang sudah direkam.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi serangan terhadap pilar demokrasi dan upaya membungkam pembongkaran praktik ilegal. Ia mendesak Kapolda Riau segera menangkap semua pelaku, baik di lapangan maupun aktor intelektual, serta menutup SPBU Tabe Gadang.
“Kami tidak segan membawa kasus ini ke Mabes Polri jika penegakan hukum tidak berjalan. Ini ujian bagi komitmen Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Rino.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pelaku yang ditahan. Pergantian penyidik secara tiba-tiba juga memunculkan kecurigaan adanya pembiaran, terlebih aktivitas dugaan pengepokan BBM di SPBU tersebut disebut masih berlangsung pasca-insiden.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ., angkat bicara. Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan.
“Perbuatan pengeroyokan terhadap enam wartawan di Pekanbaru adalah ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers. Kami dari DPP, DPD, hingga DPC AKPERSI seluruh Indonesia akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Zainal, Minggu (10/8/2025).
Zainal juga mengingatkan adanya ancaman pidana yang berat bagi para pelaku sesuai KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. “Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana 5 tahun 6 bulan bagi pengeroyokan, dan dapat menjadi 9 tahun jika menyebabkan luka berat. Hukum harus ditegakkan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap insan pers,” pungkasnya.
Sumber : Zainal Arifin Lase
Penulis : Julius Giawa