NIAS SELATAN // propamnewstv.id – Kamis (07/08/2025), Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan guru daerah khusus (Dacil) di Kabupaten Nias Selatan masih belum mendapatkan kejelasan hukum. Puluhan guru telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, menyusul laporan yang dilayangkan oleh Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si beberapa bulan lalu.
Terbaru, Rimani Hondro seorang guru berstatus ASN PPPK di Nias Selatan memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menyampaikan keterangannya. Ia turut membawa sejumlah bukti dan petunjuk kuat yang diyakini dapat mengungkap praktik pungli terhadap tunjangan guru dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
“Puji Tuhan, hari ini saya diberi kesempatan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait pungli Dacil yang selama ini kami alami. Kasus ini sudah lama terjadi, namun tak ada yang berani mengungkap karena diduga melibatkan mafia. Kini, dengan keberanian para guru, saya optimis Kejari Nias Selatan akan segera menetapkan YL sebagai tersangka utama,” ungkap Rimani.
Ia juga menambahkan bahwa keterangannya diperkuat oleh saksi-saksi lain yang telah diperiksa, dengan arah keterangan yang serupa.
“Saya juga sudah menyerahkan bukti tambahan agar bisa membantu jaksa dalam mengambil sikap hukum yang tegas,” tambahnya.
Secara terpisah, pelapor kasus ini, Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si, kembali menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar segera menetapkan YL sebagai tersangka.
“Saya minta Kejari Nias Selatan segera mengambil tindakan berdasarkan petunjuk yang ada. Penetapan YL sebagai tersangka penting untuk memulihkan kepercayaan para guru dan masyarakat,” tegas Liusman.
Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti kasus-kasus lain yang menguap tanpa kepastian hukum.
Rimani Hondro berharap, melalui keseriusan aparat penegak hukum, kasus dugaan pungli Dacil ini bisa menjadi momentum tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi para guru yang selama ini menjadi korban.
Sumber : Liusman Ndrur, S.sos, M.si
Penulis : Julius Giawa