Polres Demak Tangkap Seorang Ayah Yang Tega Aniaya Anak Kandungnya

- Reporter

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Satreskrim Polres Demak menangkap seorang ayah di Demak Jawa Tengah setelah tega menganiaya anak kandungnya sendiri

Foto : Satreskrim Polres Demak menangkap seorang ayah di Demak Jawa Tengah setelah tega menganiaya anak kandungnya sendiri

DEMAK JATENG // propamnewstv.id – Seorang ayah berinisial EN (31) di Demak Jawa Tengah ditangkap polisi setelah tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Ironisnya, aksi keji tersebut direkam oleh pelaku dan dikirimkan kepada istrinya untuk memancingnya pulang.

Pelaku yang merupakan warga Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

” Pelaku diamankan di Desa Rengging Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara hanya beberapa jam setelah laporan diterima “. Kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat konferensi pers di Mapolres Demak. Rabu, (06/08/2025).

Menurut Hendrie, penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh rasa marah dan frustrasi pelaku terhadap istrinya yang tidak mengangkat teleponnya setiap kali dihubungi.

” Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri segera pulang “. Ungkapnya.

Hendrie juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku sangat brutal. Ia memukul kepala dan menendang tubuh korban bahkan memaksa anaknya meminum air dari kloset. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta trauma mendalam.

” Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 di dalam rumah pelaku tanpa kehadiran saksi lain “. Terangnya.

Saat ini EN telah ditahan di Mapolres Demak. Penyidik masih mendalami keterangan dari istri pelaku untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya EN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

” Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun “. Pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Demak. ( Wid )

Berita Terkait

Dugaan Gudang Solar Subsidi di Tambaksari Blora, Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasdim Pemalang Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97 Tahun 2025
Si Dokkes Polres Demak Hadir Di Tengah Masyarakat, Dukung Keamanan Dan Kenyamanan Nataru
PELANTIKAN PENGURUS CABANG SAPMA PP KABUPATEN BANDUNG PERIODE 2025–2028
Permasalahan Sampah di Kabupaten Bandung, masih terus di lakukan
Sambut Libur Nataru 2026, Bandara Husein Sastranegara Resmi Buka Rute Baru Bandung–Semarang
Sinergitas Polisi dan Ormas Jaga Ibadah Natal di Kramat Jati
Polwan Jadi Komandan Upacara Hari Ibu, Polda Jabar Tegaskan Kesetaraan Gender
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:05

P

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:59

Jual Pupuk, Angga Warga Sintang Raih Motor Gratis

Minggu, 14 Desember 2025 - 02:30

Patroli Dialogis : Personil Polsubsektor Jelimpo Ingatkan Untuk Selalu Taat Dalam Berlalu lintas

Minggu, 14 Desember 2025 - 02:12

Forkopimda Kota Bitung Laksanakan Roadshow Guna Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:53

Musyawarah Desa Babad Kebonagung Bahas Penyusunan APBDes 2026 Berjalan Lancar

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:08

Patroli Siang Personel Polsek Sengah Temila : Himbau Warga dan Satpam Waspadai Tindak Kejahatan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:00

Kabupaten Bandung Genjot Pembangunan Infrastruktur Air Minum Melalui DAK 2025, DPUTR Libatkan Partisipasi Masyarakat

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:49

Sinergi TNI-Polri Terus Diperkuat, Kapolda Banten Hadiri Serah Terima Danrem 064/MY*

Berita Terbaru